My WordPress Blog

Kloning suara AI mengganggu, ahli IT soroti ketertinggalan regulasi

Risiko Kloning Suara AI yang Mengancam Masyarakat

Kloning suara berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini menjadi ancaman serius di tengah perkembangan teknologi. Teknologi yang awalnya dibuat untuk memudahkan pekerjaan manusia, kini justru disalahgunakan sebagai alat penipuan dan kejahatan digital. Kasus-kasus seperti voice phishing dan penipuan melalui panggilan suara semakin marak, dengan korban terdiri dari masyarakat umum hingga tokoh publik.

Moch. Anang Karyawan, seorang ahli IT dan dosen Prodi Sarjana Sistem Informasi Universitas Hayam Wuruk Perbanas, menjelaskan bahwa fenomena ini menjadi tantangan serius di era transformasi digital. Menurutnya, semua teknologi bersifat netral, bisa digunakan untuk hal positif maupun negatif. Yang menjadi masalah adalah bagaimana teknologi tersebut digunakan oleh pihak tertentu.

Cara Kerja Kloning Suara AI

Menurut Anang, banyak orang mengira kloning suara bisa dilakukan secara instan. Padahal, secara teknis, AI membutuhkan proses pelatihan menggunakan data suara dalam jumlah tertentu agar hasilnya menyerupai suara asli. “AI tidak bisa serta-merta meniru suara seseorang tanpa data. Diperlukan sampel suara untuk dilatih. Semakin banyak data yang digunakan, maka hasil kloning akan semakin mirip dan sulit dibedakan,” jelasnya.

Tokoh publik menjadi target paling rentan karena rekaman suara mereka banyak tersebar di platform digital seperti YouTube, media sosial, maupun podcast. Data suara tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kejahatan, termasuk modus voice phishing atau penipuan melalui panggilan suara. “Kalau tokoh publik, datanya relatif mudah diakses. Itu yang membuat mereka lebih berisiko dibanding masyarakat biasa yang jarang mengunggah rekaman suara di ruang publik,” katanya.

Modus Rekayasa Sosial dan Kepanikan Korban

Anang menyebut, penipuan kloning suara umumnya dikombinasikan dengan teknik rekayasa sosial (social engineering). Pelaku memanfaatkan kepanikan korban agar tidak berpikir panjang sebelum mentransfer uang atau memberikan data penting. “Sering terjadi kasus WhatsApp yang dibajak, lalu pelaku menghubungi kontak korban dengan mengatasnamakan pimpinan atau keluarga. Karena panik dan merasa suara itu mirip, korban langsung percaya,” ungkapnya.

Ia menilai rendahnya literasi digital masyarakat Indonesia menjadi faktor utama maraknya kasus ini. Bahkan, mahasiswa pun kerap menjadi korban karena kurangnya kewaspadaan terhadap kejahatan siber. “Seorang pimpinan institusi tidak mungkin meminta pulsa atau transfer mendadak. Tapi karena panik, korban langsung percaya. Di sini kuncinya ketenangan dan literasi digital,” tegasnya.

Langkah Antisipasi untuk Mencegah Penipuan

Sebagai langkah preventif, Anang menyarankan setiap keluarga memiliki sistem verifikasi internal atau “password keluarga” untuk menghindari penipuan berbasis kloning suara maupun deepfake video. “Misalnya, kalau ada telepon mendadak minta uang, kita bisa tanya hal yang hanya diketahui keluarga, seperti makan terakhir di mana atau pertanyaan personal lain yang tidak ada di media sosial. Itu bisa jadi cara membalikkan keadaan kepada penipu,” jelasnya.

Ia juga menyarankan masyarakat untuk meminta verifikasi tambahan seperti panggilan video langsung dengan gerakan spontan, misalnya meminta lawan bicara menggerakkan tangan atau memutar kepala. Hal tersebut dapat membantu mendeteksi manipulasi wajah berbasis AI yang masih memiliki keterbatasan.

Regulasi yang Tertinggal dari Perkembangan Teknologi

Terkait regulasi, Anang menilai perkembangan teknologi AI jauh lebih cepat dibanding pembaruan aturan hukum. Ia menyoroti implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai belum sepenuhnya mampu mengantisipasi kejahatan berbasis AI. “UU ITE sebenarnya punya dasar kuat untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik. Namun dalam praktiknya, regulasi sering kali tertinggal dari perkembangan teknologi. Penegakan hukumnya juga perlu diperkuat,” ujarnya.

Menurutnya, yang perlu diperjelas adalah penindakan terhadap pihak yang memanipulasi suara atau identitas seseorang untuk merugikan secara materiil. Sementara untuk penggunaan AI dalam konteks hiburan atau kreatif, selama tidak merugikan pihak lain, masih bisa ditoleransi. “Yang harus ditindak tegas adalah ketika ada kerugian material akibat manipulasi suara atau identitas. Di situ negara harus hadir,” tegasnya.

Edukasi dan Deteksi Konten AI

Selain regulasi, Anang mendorong peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mendeteksi konten hasil manipulasi AI, termasuk melalui pemeriksaan metadata file digital. Beberapa platform bahkan telah menyediakan penanda bahwa konten dibuat menggunakan AI. “Secara teknis, metadata file bisa diperiksa untuk melihat proses pembuatan atau pengeditan konten. Tapi memang tidak semua masyarakat paham cara membacanya. Maka edukasi harus digencarkan,” katanya.

Ia berharap edukasi literasi digital bisa dilakukan secara masif, baik melalui media sosial, institusi pendidikan, hingga tingkat komunitas RT/RW. “Teknologi akan terus berkembang. Maka masyarakat juga harus ikut berkembang dalam memahami risikonya. Jangan sampai teknologi yang seharusnya membantu, justru menjadi alat kejahatan,” pungkas Anang.


Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *