My WordPress Blog

Mengungkap Kedekatan Kapolres AKBP Didik Putra dengan Polwan Aipda Dianita

Kasus Narkoba yang Menjerat Kapolres Bima Kota

Kasus narkoba yang menimpa AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini menjadi sorotan publik. Barang bukti berupa sekoper yang berisi narkoba disebut telah dititipkan oleh AKBP Didik kepada Aipda Dianita Agustina, seorang polwan. Hal ini memicu banyak pertanyaan mengenai hubungan antara keduanya.

Menanggapi isu tersebut, pengacara AKBP Didik, Rofiq Anshari, membantah adanya hubungan spesial antara kliennya dan Aipda Dianita. Ia menyatakan bahwa hubungan mereka hanya sebatas pimpinan dan mantan anak buah. Menurut Rofiq, AKBP Didik menitipkan barang haram tersebut karena alasan profesional.

“Jadi kalau hubungan yang lain itu tidak ada. Ya saya juga sudah tanyakan mengenai Aipda (Dianita), Itu tidak ada hubungan spesial, ya enggak ada,” ujar Rofiq, Senin (23/2/2026).

Pihak kepolisian juga memberikan penjelasan serupa. Hubungan antara AKBP Didik dan Aipda Dianita hanya terjadi karena Aipda Dianita pernah menjadi anggota dari AKBP Didik sejak 2016 lalu. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa saat itu Aipda Dianita merupakan anggota dari AKBP Didik saat menjabat sebagai Kapolsek Serpong.

“Aipda DA adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota dari AKBP DPK pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 tepatnya saat AKBP DPK menjabat sebagai Kapolsek Serpong,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Peran Aipda Dianita Sebagai Sopir Pribadi Istri Didik

Aipda Dianita kembali menjadi anggota AKBP Didik pada 2019. Bahkan, ia menjadi sopir pribadi Miranti Afriana, istri dari AKBP Didik. Eko menjelaskan bahwa proses penitipan koper berisi narkoba dilakukan pada 6 Februari 2026 sebelum AKBP Didik diperiksa oleh Divisi Propam Polri pada 11 Februari.

“Dirinya (Aipda Dianita) menjelaskan bahwa sekira pada tanggal 6 Februari 2026 Saudari MA atas perintah AKBP DPK menghubungi Aipda DA dan meminta untuk mengamankan koper berwarna putih yang berada di rumah pribadi AKBP DPK di daerah Tangerang,” jelasnya.

Tanpa merasa curiga, Aipda Dianita melaksanakan perintah dari Miranti untuk mengambil dan mengamankan koper yang dimaksud. Alasan Aipda Dianita melaksanakan perintah tersebut adalah karena ia menerima perintah dari Miranti. Selain itu, ia sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP Didik dan dirinya, sehingga tak berani menolak atau membuang koper tersebut.

Di rumah Aipda Dianita, koper tersebut berhasil diamankan. Adapun isinya yakni 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil Aprazolam sebanyak 19 butir, pil Happy Five 2 butir dan Ketamine sebanyak 5 gram.

Pengguna Narkoba

Dari hasil pendalaman terhadap Miranti dan Aipda Dianita diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Hal ini terbukti dari sampel rambut dari Miranti dan Aipda Dianita yang diuji Laboratorium Forensik menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi).

“Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA dimana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” ungkapnya.

Dipecat Secara Tidak Hormat

Untuk informasi, AKBP Didik Putra Kuncoro selesai menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Hasilnya, AKBP Didik diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani. “Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar tersebut. “Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ujarnya.

Zaiful Aryanto

Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *