My WordPress Blog

Akibat Kasus Narkoba, AKBP Didik Dipecat dan Ditahan

Karier AKBP Didik Putra Kuncoro Berakhir dengan Pemecatan

Kariernya yang panjang di institusi kepolisian berakhir dengan tragis. AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan Polri.

Pria asal Kediri, Jawa Timur, ini terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial-asusila. Keputusan tegas ini diketok palu melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Merdisyam, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Didik termasuk perbuatan tercela. “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ungkap Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers usai sidang di Jakarta, Kamis (19/2/2026). “(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya lebih lanjut.

Selain pemecatan, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Dalam sidang tersebut, terungkap fakta bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, yang bersumber dari bandar di wilayah Bima Kota.

Buntut Temuan Sekoper Narkoba

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Maulangi yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan di-PTDH pada 9 Februari 2026. Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya ‘bernyanyi’ dan menyebut bahwa AKBP Didik menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Ko Erwin. Didik bahkan memerintahkan keterlibatan Maulangi dalam peredaran barang haram tersebut.

Berdasarkan pengakuan itu, penyidik bergerak dan menemukan sebuah koper putih yang dititipkan di rumah seorang Polwan berinisial Aipda Dianita Agustina di kawasan Karawaci, Tangerang. Koper tersebut berisi harta karun mematikan: 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Akui Koper Narkoba Miliknya Pribadi

Meski telah dipecat dan berstatus tersangka, AKBP Didik sempat membuat pembelaan melalui sebuah surat tertulis. Usai mendampingi kliennya di sidang etik, kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, membacakan pernyataan tersebut. “Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ucap Rofiq kepada wartawan.

Dalam suratnya, Didik membantah keras tuduhan bahwa ia memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang atau bekerja sama dengan bandar bernama Ko Erwin. Namun, secara mengejutkan, ia mengakui bahwa sekoper narkoba yang ditemukan di rumah Aipda Dianita adalah milik pribadinya.

Berikut adalah isi lengkap surat pernyataan AKBP Didik Putra Kuncoro:

Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Pangkat/NRP: AKBP / 79031391.
Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979.
Umur: 46 tahun.
Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Dengan ini menyatakan:
Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.
Jakarta, 18 Februari 2025.
Yang membuat pernyataan, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP NRP 79031391.

Berawal dari ‘Nyanyian’ Sang Anak Buah

Terungkapnya borok sang mantan Kapolres Bima Kota ini bermula dari penangkapan jajaran di bawahnya. Ditresnarkoba Polda NTB awalnya menangkap Bripka IR beserta istrinya yang kedapatan menyimpan sabu seberat 30,4 gram. Dari penangkapan ini, polisi mengendus keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (ML). Saat diperiksa dan digeledah, polisi menemukan hampir setengah kilogram (488,49 gram) sabu di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML.

Merasa terpojok, AKP ML akhirnya ‘bernyanyi’ dan mengungkap dugaan keterlibatan pimpinannya saat itu, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro. Bareskrim Polri bahkan mendalami dugaan aliran dana miliaran rupiah dari bandar narkoba berinisial E kepada AKBP Didik yang diduga digunakan untuk membeli sebuah mobil mewah.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bergerak cepat menggeledah sebuah rumah milik seorang Polwan berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang. Di sanalah polisi menemukan “harta karun” berupa koper putih milik AKBP Didik. Isi koper tersebut tak main-main. Polisi menyita 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, hingga 5 gram ketamin.

Tak bisa mengelak dari barang bukti, hasil uji laboratorium juga semakin menyudutkan Didik. Meski tes urinenya sempat menunjukkan hasil negatif, uji folikel rambut oleh Propam Polri secara telak membuktikan bahwa AKBP Didik positif mengonsumsi narkotika.

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Tindakan tegas tanpa pandang bulu langsung diambil oleh institusi Polri. Dalam sidang etik yang rampung digelar, AKBP Didik dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni penyalahgunaan narkotika sekaligus penyimpangan seksual asusila. Ia menerima putusan pemecatan tersebut tanpa mengajukan banding. Kini, tak hanya kehilangan seragam dan jabatannya, Didik juga harus bersiap menghadapi meja hijau.

Atas perbuatannya, AKBP Didik kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya tak main-main: pidana penjara seumur hidup atau bui paling lama 20 tahun.

Zaiful Aryanto

Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *