Kasus Penganiayaan oleh Anggota Brimob di Tual
Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brigade Mobil (Brimob) di Tual, Maluku, menimbulkan reaksi luas dari masyarakat dan pihak terkait. Peristiwa ini mengakibatkan kematian seorang pelajar berusia 14 tahun, yang kemudian memicu desakan evaluasi terhadap peran satuan tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Korban, yang dikenal dengan inisial AT, meninggal setelah mengalami cedera parah akibat dipukul menggunakan helm taktikal oleh seorang anggota Brimob. Kejadian ini terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya, NK (15), dari Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Helm taktikal yang digunakan oleh pelaku mengenai bagian pelipis korban hingga membuatnya terjatuh dan mengalami luka serius. Setelah dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, AT akhirnya meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika Bripda MS, anggota Brimob Batalyon C Pelopor, sedang melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada pukul 02.00 WIT. Petugas menerima laporan adanya keributan di sekitar Tete Pancing. Aparat kemudian bergerak ke lokasi dan membubarkan aktivitas balap liar.
Beberapa menit setelahnya, dua sepeda motor yang dikendarai AT dan NK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju lokasi tersebut. Di tengah perjalanan, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Motor yang dikendarainya kemudian menabrak kendaraan NK, menyebabkan NK mengalami patah tangan.
Pelaku Jadi Tersangka
Setelah kejadian, Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan. Pada Sabtu (21/2/2026), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm taktikal yang digunakan pelaku serta dua unit sepeda motor milik korban. Bripda MS juga telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Maluku.
Polri Minta Maaf
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa tindakan pelaku tidak sejalan dengan nilai-nilai institusi dan telah mencederai kepercayaan publik. Polri juga berjanji akan memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Desakan untuk Menarik Brimob dari Urusan Sipil
Kasus ini memicu kritik dari sejumlah pihak. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak agar Brimob tidak lagi dilibatkan dalam urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil. Menurut Isnur, Brimob merupakan satuan khusus yang seharusnya digunakan untuk situasi tertentu, bukan untuk menghadapi warga, demonstran, atau konflik sosial.
Desakan serupa juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai Brimob tidak tepat diterjunkan dalam situasi yang membutuhkan pendekatan dialogis. Sugeng menegaskan bahwa Brimob adalah pasukan dengan kemampuan tempur yang semestinya digunakan untuk menghadapi ancaman bersenjata, bukan masyarakat sipil. Ia pun mendorong agar penanganan aksi masyarakat, seperti demonstrasi, cukup dilakukan oleh satuan pengendalian massa (dalmas), bukan Brimob.
Dorongan Reformasi Kepolisian
Selain penindakan terhadap pelaku, berbagai pihak juga mendorong reformasi menyeluruh di tubuh Polri, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan serupa serta menghilangkan pendekatan yang bernuansa militeristik dalam penanganan masyarakat sipil.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum sangat menentukan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.











