My WordPress Blog
Hukum  

Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup OJK, Kejaksaan: Tersangka Sudah Ditetapkan

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Perumda BPR Bank Cirebon Terus Berjalan

Perkara dugaan korupsi yang menimpa Perumda BPR Bank Cirebon terus mendapat perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Saat ini, penyidikan sedang berlangsung dan prosesnya berada di fase penting. Hal ini diketahui setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah diterima oleh penyidik.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Alamsyah, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penanganan. Ia menjelaskan bahwa meskipun hasil audit telah tersedia, informasi detail belum dapat disampaikan ke publik. Menurutnya, hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Penanganan BPR hasil auditnya sudah ada di kita (Kejaksaan), tapi secara resmi belum bisa disampaikan,” ujar Alamsyah dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, ia memastikan bahwa dalam perkara ini terdapat kerugian negara. Meski demikian, detail kerugian tersebut belum dapat diungkapkan secara rinci. Alamsyah juga menyebutkan bahwa calon tersangka sudah ada dalam data penyidik, namun belum bisa diungkapkan ke publik. Calon tersangka tersebut, menurutnya, sudah ditemukan sejak pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

Pernyataan ini menandai babak baru dalam kasus yang melibatkan bank milik daerah tersebut. Sebelumnya, izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026. Keputusan ini mengakhiri operasional bank di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyatakan bahwa pencabutan izin dilakukan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

OJK mencatat berbagai persoalan serius pada bank tersebut, mulai dari lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang tidak berjalan baik, hingga manajemen risiko yang dinilai tidak memadai. Sejak Agustus 2024, bank tersebut berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP), lalu meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada Agustus 2025 karena permodalan tak kunjung sehat.

Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan terpisah dari keputusan administratif OJK. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, sebelumnya menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tidak berpengaruh terhadap penyidikan. “Pencabutan izin usaha sejak 9 Februari 2026 tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang kami tangani. Proses penegakan hukum itu ranah yang berbeda,” ujarnya.

Menurut Roy, perkara dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan kejaksaan saat itu menunggu audit BPK sebagai bagian penting pembuktian. “Penanganan perkaranya masih berjalan dan saat ini kami menunggu hasil audit dari BPK,” ucapnya kala itu.

Dalam perjalanan penanganan kasus, kejaksaan juga telah mengembalikan sekitar Rp3,5 miliar kepada BPR Bank Cirebon pada Oktober 2025. Dana tersebut berasal dari pengembalian bertahap kredit macet yang ditemukan dalam penyelidikan 2024. Selain itu, sekitar Rp1,04 miliar disita dan ditempatkan di rekening penitipan sebagai barang bukti.

Profil Perumda BPR Bank Cirebon

Perumda BPR Bank Cirebon sendiri adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Sebagai BPR, bank ini memiliki fokus utama melayani, yakni Kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kredit konsumtif skala kecil dan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.

Berbeda dengan bank umum, BPR tidak melayani lalu lintas pembayaran, seperti transfer antarbank atau penerbitan kartu kredit. Sebagai bank milik daerah, Perumda BPR Bank Cirebon memiliki peran strategis, yaitu mendukung permodalan pelaku UMKM di Kota Cirebon, meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menggerakkan ekonomi lokal berbasis kerakyatan.

Karena statusnya milik pemerintah daerah, tata kelola dan pengawasannya juga menjadi perhatian publik.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *