Penggeledahan di Jawa Timur Terkait Dugaan Pencucian Uang dari Pertambangan Emas Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang diduga melibatkan aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal.
Lokasi Penggeledahan
Di Kota Surabaya, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah mewah dua lantai di kawasan Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan. Diduga kuat rumah ini menjadi salah satu lokasi tempat pengelolaan emas yang berasal dari praktik pertambangan ilegal di Kalbar. Selain itu, di Kabupaten Nganjuk, dua lokasi yang digeledah adalah sebuah toko emas dan satu unit rumah tinggal.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah perusahaan peleburan emas di kawasan Benowo, Surabaya. Hal ini dilakukan untuk kepentingan pengembangan perkara.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan di Surabaya, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain emas batangan, dokumen, pembukuan, kuitansi pembelian, uang tunai, serta bukti transaksi elektronik. Jumlah emas batangan yang diamankan mencapai belasan kilogram. Namun, rincian pasti terkait berat dan nilai emas tersebut masih dalam proses pendataan dan akan diumumkan lebih lanjut.
Penjelasan dari Direktur Dittipideksus Bareskrim
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan TPPU dari tindak pidana asal. Tindakan tersebut melibatkan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI).
“Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri,” katanya kepada awak media saat pers release, Jumat (20/2/2026).
Selain itu, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi. Status tersangka belum ditetapkan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Proses Penyidikan
“Penyidikan adalah serangkaian upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tutur dia.
Bareskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan emas ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Pendekatan TPPU dinilai penting untuk menelusuri aliran dana serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Polri memastikan, proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami jamin penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Ya, kami jamin tuntas,” tegas Ade Safri dalam tayangan di kanal YouTube TribunJatim Official berjudul ‘SAKSI KATA, Skandal Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun : Bareskrim Sita Seluruh Emas di Toko Semar Nganjuk’.
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan emas ilegal di Kalbar ke sejumlah pihak, termasuk pengelola dan pedagang emas di Surabaya.
Praktik pertambangan ilegal tersebut sebelumnya telah ditangani Polda Kalimantan Barat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2022, dengan melibatkan 38 terdakwa.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal dalam kurun waktu 2019-2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Pengembangan Perkara
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran emas ilegal tersebut. Proses penyidikan akan terus berjalan dengan pendekatan yang profesional dan transparan, sesuai dengan standar hukum yang berlaku.











