My WordPress Blog
Hukum  

Diusir 15 Tahun, Anak Riza Chalid Ajukan Banding Putusan Hakim



JAKARTA — Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) alias Kerry, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut setelah menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Sidang pembacaan putusan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) dini hari.

Kerry mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Menurutnya, banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan secara lengkap dalam menentukan vonis. Ia juga menegaskan bahwa ia akan melanjutkan perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke pengadilan tingkat kedua.

“Insya Allah mau ajuin (layangkan) banding. Insya Allah,” ujar Kerry usai sidang. Ia menyatakan bahwa dirinya tetap percaya pada proses hukum dan berharap mendapatkan keadilan di tempat lain.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Kerry terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Selain hukuman penjara selama 15 tahun, Kerry juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar. Denda ini harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika denda tidak dibayarkan sesuai tenggat waktu, maka aset-aset milik Kerry dapat disita dan dilelang untuk membayar denda. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Kerry bisa ditambahkan hukuman badannya selama 190 hari.

Selain itu, Kerry juga dihukum pidana tambahan untuk mengganti kerugian negara sebesar hampir Rp 3 triliun. Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, Kerry bisa dikenakan hukuman tambahan selama 5 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Kerry lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Kerry dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Mereka juga meminta agar Kerry dihukum pidana tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 triliun.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menolak pembuktian jaksa terkait kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun. Hanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun yang diakui sebagai dasar hukuman.

Selain Kerry, ada sembilan terdakwa lain yang menjalani sidang dalam kasus yang sama. Beberapa di antaranya adalah para pemimpin subholding di Pertamina. Berikut vonis terhadap para terdakwa:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga: dihukum 9 tahun penjara.
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga: dihukum 9 tahun penjara.
  • Edward Corne, Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga: dihukum 10 tahun penjara.
  • Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International: dihukum 10 tahun penjara.

Putusan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding telah menjadi perhatian serius bagi lembaga peradilan. Meski demikian, Kerry masih memiliki kesempatan untuk membantah putusan melalui proses banding.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *