Penangkapan Bandar Narkoba yang Hendak Melarikan Diri ke Malaysia
Bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri saat sedang berusaha melarikan diri menuju Malaysia. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengambil alih penanganan kasus peredaran narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury menjelaskan bahwa selain Ko Erwin, dua pelaku lain juga diamankan dalam dua lokasi berbeda. “Jadi yang diamankan sementara ada tiga orang, pertama berinisial A alias G yang kami amankan di Riau, kemudian atas nama inisial R alias K diamankan di Tanjung Balai bersama Erwin Iskandar,” ujar Kevin saat diwawancarai awak media.
Adapun A dan R ditangkap karena mencoba memfasilitasi pelarian Ko Erwin serta membantu proses setoran uang kepada mantan Kapolres Bima. Perencanaan kabur Ko Erwin tidak dilakukan secara instan dengan menggunakan maskapai penerbangan pesawat, melainkan melalui jalur darat melintasi Pulau Sumatera dengan tujuan akhir menuju Pelabuhan Tanjung Balai sebagai gerbang awal untuk kabur ke luar negeri.
Kevin menjelaskan bahwa peran dua pelaku tersebut adalah membantu agar Ko Erwin bisa kabur ke Malaysia. Meskipun demikian, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran masing-masing kaki tangan Ko Erwin dalam rencana pelariannya tersebut.
Menurut Kevin, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ko Erwin di Mabes Polri sebelum menggelar konferensi pers kepada awak media. “Nanti untuk yang lebih jelasnya teman-teman akan disampaikan pada Dirtipid Narkoba saat konfrensi pers,” katanya.
Surat DPO dan Ciri-Ciri Terduga
Surat DPO Ko Erwin dikeluarkan bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Surat tersebut diterbitkan atas nama Erwin Iskandar, WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Ia memiliki ciri tinggi 167 cm, berat 85 kg, rambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang. Penyidik juga mencantumkan sejumlah alamat yang diduga pernah menjadi tempat tinggal tersangka di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ko Erwin untuk segera melaporkannya kepada penyidik. Informasi dapat disampaikan kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, A.Md., dengan nomor Hp. 081385277785.
Peran Ko Erwin dalam Kasus Narkoba
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Ko Erwin diduga berperan sebagai bandar yang menyalurkan setoran uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kepada AKBP Didik. Dalam pengembangan perkara, Ko Erwin disebut menyanggupi setoran sebesar Rp1 miliar, namun hanya sebagian kecil yang terealisasi.
“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” jelasnya.
Tindakan Hukum yang Dihadapi
Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











