Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Kerry Adrianto Riza
Kerry Adrianto Riza, yang merupakan pemilik saham mayoritas PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), mendapatkan vonis 15 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina selama periode 2018-2023. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 dengan subsider pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan ini diucapkan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam sidang pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Ia menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider selama 190 hari kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 dengan subsider 5 tahun.
Kerry Mengungkapkan Kebingungan atas Putusan
Setelah sidang berakhir, Kerry Adrianto Riza mengungkapkan kebingungannya terhadap putusan yang dijatuhkan. Ia menilai banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan sebagai pertimbangan dalam putusan.
“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” kata Kerry kepada awak media setelah sidang.
Ia menyatakan bahwa akan melanjutkan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan. “Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” jelasnya.
Selain itu, Kerry juga menyampaikan kebingungan terkait terminal BBM miliknya yang disita negara melalui putusan hakim. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, terminal BBM tersebut masih beroperasi.
“Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai,” tandasnya.
Pendapat Berbeda dari Hakim Mulyono
Dissenting opinion atau pendapat berbeda mewarnai putusan majelis hakim dalam perkara ini. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyatakan bahwa unsur kerugian negara atau perekonomian negara dalam perkara ini tidak terbukti sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum para terdakwa.
Hakim Mulyono meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dengan perbuatan Kerry Cs. Ia menyatakan bahwa ada perbedaan pendapat antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
“Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah, terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina yang dituntut oleh penuntut umum sebesar Rp 2,9 triliun,” kata Hakim Mulyono dalam sidang pembacaan putusan.
Ia menilai bahwa bisnis perdagangan minyak internasional merupakan persoalan yang kompleks sehingga perlu dilakukan secara detail memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan kerugian keuangan negara.
“Perlu diingat dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti seorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat dalam dirinya,” imbuhnya.
Pentingnya Audit yang Independen
Hakim Mulyono menyatakan bahwa audit atas kerugian negara pada BUMN dengan bisnis proses yang kompleks, berteknologi tinggi dan terkait bisnis internasional, seperti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak, harus dilakukan dengan prosedur metode audit yang tepat dan independensi yang tinggi.
Lanjutnya, independensi dan kemandirian penting karena secara tampak luar penampilan dan substansi tidak dapat dipengaruhi oleh penyidik dan mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan prosedur audit dan dokumen serta bukti penting diperoleh secara objektif, lengkap.
“Salah satu hal penting dalam audit yang hilang atau kurang optimal, lanjutnya bila audit tidak dilaksanakan secara mandiri, yaitu sebelum proses penyidikan atau proses jasa adalah fungsi asersi, yaitu pernyataan manajemen sebagai jembatan komunikasi sebagai alat mendeteksi penyimpangan yang berguna sebagai dasar untuk penyusunan prosedur audit yang tepat,” jelasnya.
Vonis Terdakwa Lain
Dalam perkara serupa, terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











