My WordPress Blog
Hukum  

Hetifah Kecam Pembacokan di UIN Suska, Minta Hukum Ditegakkan dan Korban Didampingi

Penindasan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Kasus pembacokan yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Faradilla Ayu Pramesti (23), mahasiswi semester 8 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, menjadi korban penyerangan saat hendak mengikuti ujian munaqosah atau ujian skripsi.

Pelaku aksi kekerasan ini adalah Raihan Mufazzar (21), mahasiswa satu jurusan dan satu angkatan dengan korban. Hetifah menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga serta mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh.

Langkah Cepat Aparat Keamanan

Legislator Dapil Kalimantan Timur itu mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dalam mengamankan pelaku. Ia juga mengapresiasi aparat kepolisian yang memproses kasus ini secara hukum. Hetifah menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tegas dan adil, sementara korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai.

Hetifah menegaskan bahwa kampus tidak kebal terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun diskriminatif. Maka dari itu, aspek keselamatan sivitas akademika harus menjadi prioritas utama seluruh pengelola perguruan tinggi. “Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” kata Hetifah.

Regulasi Harus Ditegakkan

Hetifah mengingatkan pemerintah telah memiliki landasan regulasi yang jelas melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban.

Implementasi PPKPT harus menjadi agenda prioritas nasional di sektor pendidikan tinggi, disertai pengawasan dan koordinasi yang kuat. Hetifah menegaskan bahwa kebijakan PPKPT harus diterapkan secara menyeluruh, termasuk di perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah naungan kementerian lain.

Update Kasus Pembacokan

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis, lalu dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan bahwa korban menjalani operasi pada Kamis malam. Sehingga, pihaknya belum bisa memintai keterangan. Korban menjalani operasi pergelangan tangan yang sebelumnya dikabarkan patah akibat serangan yang dialaminya. Selain mengalami luka pada tangan, korban juga luka di kepala.

Pelaku Terancam 17 Tahun Penjara

Raihan saat ini telah diamankan Polisi. AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan bahwa Raihan terancam hukuman hingga 17 tahun penjara. “Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun,” ungkap Anggi Rian, Jumat.

Tersangka sudah menjalani cek narkoba dengan hasil negatif. Anggi mengatakan Raihan juga akan diperiksa kejiwaannya. “Nanti kita ajukan ke psikiater dulu untuk pemeriksaan kejiwaan,” sebut Anggi.

Motif Diduga Cinta Tak Terbalas

Anggi Rian mengatakan, motif sementara dari aksi yang dilakukan oleh tersangka adalah karena sakit hati. Tersangka merasa sakit hati cintanya ditolak oleh korban. “Motif sementara ini karena cinta ditolak,” ujar Anggi. Pelaku sengaja datang dari rumahnya untuk membunuh korban dengan membawa dua senjata tajam, kapak dan parang.

Pendampingan dari Kampus

Juru Bicara UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah, menyatakan pihak kampus memberikan pendampingan penuh terhadap korban. “Pak WR III dan Dekan tadi mengantar langsung ke rumah sakit. Tentunya UIN Suska memberikan pendampingan penuh, termasuk bantuan pengobatan psikis dan pemulihan psikologis kepada korban,” katanya. Ia menyebut kejadian ini sebagai musibah besar bagi kampus. Saat ini pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kampus menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sembari fokus pada pemulihan kondisi korban.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *