Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ahok Berikan Keterangan Penting
Pada hari Senin (2/3/2026), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan sebutan Ahok, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan komisaris utama perusahaan pada periode 2019–2024, sebagai saksi untuk mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto.
Selama sidang, Ahok memberikan sejumlah fakta terkait dugaan korupsi ini, mulai dari kontrak pembelian yang dinilai tidak sesuai prosedur hingga kerugian yang dialami perusahaan.
Fakta-Fakta Kesaksian Ahok dalam Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina
1. Kejanggalan Ahok Perihal Kontrak Pembelian LNG
Di awal persidangan, Ahok menjelaskan bahwa saat dirinya baru menjabat, ia menemukan kejanggalan atas kontrak pengadaan LNG. Menurutnya, kontrak tersebut telah dibuat meskipun pihak pembeli belum ada.
“Ada kontrak pembelian itu; tidak ada kontrak pembelinya yang sudah berkomitmen,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa mekanisme bisnis LNG biasanya dimulai ketika ada komitmen pembelian dari pihak pembeli.
“Biasanya, LNG itu kalau mau beli, sudah ada komitmen pembeli,” katanya. Kejanggalan ini membuat Ahok memerintahkan audit internal untuk memeriksa laporan keuangan.
2. Kerugian Perusahaan
Ahok menyampaikan bahwa pernah melakukan rapat dengan BOC (Board of Commissioners) dan BOD (Board of Directors). Dalam rapat tersebut, direksi melaporkan kerugian perusahaan akibat pengadaan LNG.
“Jadi, yang saya ingat itu, Pak, ketika saya baru masuk, itu Januari ada rapat rutin BOD-BOC. Iya. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG,” kata Ahok. Ia mengatakan kerugian perusahaan ditaksir mencapai ratusan juta dolar karena ada sejumlah kargo yang mangkrak akibat tidak ada pembeli.
“Kalau nggak salah, mungkin anggarannya kita di catatan lah ya. Jadi ada kerugian US$100 juta lebih, lalu diproyeksikan pada 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi, akan mungkin kerugian US$300-an juta,” ungkapnya.
3. Kerugian Ingin Dipindahkan ke Anak Perusahaan
Ahok mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, pihak direksi memindahkan kerugian pengadaan tersebut ke anak perusahaan PT Pertamina. Ia menyebut salah satu anak perusahaan yang dijadikan wadah kerugian bernama PPT. Namun, Ahok mengatakan tidak mengingat begitu jelas secara rinci anak perusahaan mana saja yang dilibatkan dalam pembebanan kerugian ini.
“Yang saya ingat ya. Mereka tuh mau lempar ke, kalau kita tahu, ke cucu atau cicit perusahaan. Jadi ruginya itu dipindahkan ke cicit perusahaan yang tentu susah kami monitor,” ujarnya.
4. Ahok Diminta Bongkar Identitas Pelapor
Dalam persidangan, Hari meminta Ahok membongkar identitas pelapor perkara ini. Dia menyinggung laporan ke Kejaksaan Agung yang dilayangkan oleh Nicke selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina. Dia kemudian meminta Ahok menyampaikan identitas pelapor yang melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok lantas mengatakan tidak tahu identitas pelapor. “Saya tidak tahu persis. Kita meminta direksi untuk kirimkan laporan,” jelas Ahok. Hakim Ketua Suwandi menegur Hari agar tidak menanyakan identitas pelapor karena bukan menjadi urgensi materi persidangan.
5. Ahok Diminta Akui Keuntungan
Hari merasa Ahok cenderung menarasikan kerugian perusahaan dan menyampingkan keuntungan. Hari lantas bertanya kepada Ahok, apakah dia mengetahui kalau perusahaan juga mendapatkan keuntungan?
“Dari tadi dan di luar KPK setelah penyidikan pun Anda enggak pernah bilang untung,” ucap Hari. “Tidak, tidak menghindar. Bukan. Yang saya maksud, dari awal saya masuk 2020 dilaporkan akan rugi ke depan,” jawab Ahok.
Ahok menjelaskan potensi kerugian berdasarkan hasil analisis tim audit. Dia tidak mengelak adanya keuntungan di perusahaan. Menurutnya, dalam sistem bisnis, untung dan rugi adalah hal yang lumrah terjadi.
Akibat perdebatan cukup sengit, Hakim Ketua, Suwandi meminta semua pihak menjalani sidang dengan kondusif. Dia menyimpulkan, Ahok sudah menjawab pertanyaan dengan mengakui adanya keuntungan.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar US$140 juta. Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara. Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











