Video Viral Pemakaman Jenazah yang Ditahan karena Utang
Sebuah video viral menunjukkan kejadian unik di sebuah desa, di mana jenazah seseorang ditahan oleh warga setempat hingga utangnya dilunasi. Kejadian ini terjadi di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Penyebab Penundaan Pemakaman
Jenazah SM, seorang warga yang tinggal di desa tersebut, sempat tidak diperbolehkan untuk dikuburkan. Hal ini disebabkan oleh adanya utang yang masih belum dibayar oleh almarhum. Diduga, jumlah utang mencapai Rp 200 juta. Warga setempat menagih pihak keluarga untuk mendapatkan kesepakatan pembayaran utang sebelum pemakaman dapat dilakukan.
“Jadi bukan ditolak untuk dimakamkan, hanya ditunda sementara sampai ditemukan kesepakatan pertanggungjawaban,” ujar sejumlah warga.
Proses Diskusi dan Kesepakatan
Setelah melalui diskusi yang alot, akhirnya pihak keluarga menyatakan bertanggung jawab atas utang SM. Dengan adanya kesepakatan tersebut, jenazah SM akhirnya bisa dimakamkan. “Setelah semuanya jelas, pemakaman berjalan lancar,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.
Peran Warga dalam Menagih Utang
Dalam video yang beredar, tampak ibu-ibu berkerudung biru menagih utang pada keluarga. Ia meminta agar jenazah tidak dimakamkan sebelum ada tanggung jawab dari keluarga. “Mohon maaf, almarhumah punya utang ke saya uang dan emas perkiraan Rp 200 jutaan. Kami mohon jangan dimakamkan sebelum ada tanggung jawab dari keluarga,” ucap perempuan tersebut.
Menurut informasi dari warga setempat, almarhumah memiliki banyak utang sehingga saat meninggal kemarin warga yang pernah meminjamkan uang itu datang ke rumah duka. Tidak hanya tetangga sekitar, warga desa lain juga turut serta menagih utang.
Perspektif Hukum Islam
Dalam ajaran Islam, pemakaman jenazah merupakan bagian dari kewajiban kolektif umat Islam yang dikenal sebagai fardhu kifayah. Artinya, apabila sudah ada sebagian kaum Muslimin yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain; namun jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh komunitas berdosa.
Kewajiban ini didasarkan pada tuntunan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, serta praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad. Beliau memerintahkan agar jenazah segera dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan tanpa menunda-nunda secara tidak syar’i.
Oleh karena itu, menghalangi atau melarang proses pemakaman tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip dasar penghormatan terhadap jenazah dan dapat termasuk perbuatan zalim.
Penghormatan Terhadap Manusia dalam Islam
Islam sangat menekankan penghormatan terhadap manusia, baik ketika hidup maupun setelah meninggal dunia. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah memuliakan anak cucu Adam, yang menjadi dasar bahwa tubuh manusia tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang, termasuk setelah kematiannya.
Menghalangi pemakaman berarti menunda hak jenazah untuk segera dimakamkan dan juga menimbulkan penderitaan psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan. Dalam pandangan mayoritas ulama, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dosa, terlebih jika dilandasi kebencian, permusuhan, atau diskriminasi.
Bahkan terhadap orang yang semasa hidupnya dikenal sebagai pelaku dosa besar pun, hak untuk dimakamkan secara layak tetap ada selama ia berstatus Muslim. Namun demikian, terdapat kondisi tertentu di mana penundaan pemakaman diperbolehkan, misalnya karena alasan hukum (seperti proses autopsi untuk kepentingan penyelidikan pidana), alasan medis, atau untuk memastikan bahwa seseorang benar-benar telah wafat.
Di luar alasan yang sah tersebut, melarang pemakaman—misalnya karena perbedaan pandangan politik, status sosial, atau sebab-sebab duniawi lainnya—dapat termasuk perbuatan aniaya dan melanggar nilai keadilan serta ukhuwah Islamiyah.
Kesimpulan
Dengan demikian, melarang pemakaman tanpa dasar yang sah bukan hanya pelanggaran sosial, tetapi juga pelanggaran etika dan ajaran agama yang serius. Dalam sejarah Islam, penghormatan terhadap jenazah tetap dijaga meskipun terhadap non-Muslim; Nabi Muhammad pernah berdiri menghormati jenazah seorang Yahudi yang lewat, menunjukkan bahwa penghormatan terhadap kematian adalah bagian dari nilai kemanusiaan universal.











