Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Mengabulkan Pembelaan Junaedi Saibih
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor memutuskan untuk membebaskan advokat sekaligus akademisi, Junaedi Saibih, dari semua dakwaan yang terkait dengan kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO). Selain itu, ia juga dibebaskan dari tuduhan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Putusan tersebut diucapkan oleh hakim ketua, Effendi, pada Rabu dini hari, 4 Maret 2026. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Junaedi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Majelis juga memerintahkan Junaedi untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Selain itu, hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya akan dipulihkan.
Dalam perkara suap, Junaedi Saibih dituntut dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Jaksa penuntut menuduhnya menyuap hakim, dengan merancang skema hukum dalam rangka pembelaan kliennya sehingga dianggap melakukan perintangan penyidikan.
Pertimbangan Hakim dalam Membebaskan Junaedi Saibih
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan pertimbangan hakim dalam membebaskan Junaedi Saibih. Dalam perkara suap, majelis telah memeriksa 30 orang saksi, ahli, barang bukti elektronik, dan saksi verbalisan di persidangan. Namun, tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa mengetahui, apalagi terlibat dalam penyuapan.
“Strategi pembelaan hukum yang disusun terdakwa bersama saksi Marcella Santoso tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan permufakatan jahat untuk menyuap hakim,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulis.
Ia lantas menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatur tugas pokok advokat, yaitu memberikan jasa hukum pembelaan kepada kliennya, termasuk menyiapkan strategi hukum melalui langkah-langkah yang sah. “Strategi pembelaan yang dilakukan dalam koridor hukum tidak memiliki sifat melawan hukum.”
Selain itu, hakim memandang honor jasa hukum yang diterima firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm dari klien-kliennya (Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group) merupakan pendapatan yang sah menurut hukum, telah dilaporkan secara transparan, dan dikelola secara akuntabel. Sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari skema penyuapan.
Penilaian Terhadap Perbuatan Obstruction of Justice
Sementara dalam perkara obstruction of justice, majelis mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan konstitusional. MK telah menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal 21 UU Tipikor, sehingga menjadikan perbuatan perintangan harus dilakukan secara sadar dan aktif.
Dalam ilmu hukum pidana dikenal ajaran kausalitas (conditio sine qua non) yang intinya menyatakan, setiap penentuan tanggung jawab pidana harus dibuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang nyata antara perbuatan pelaku dan akibat yang dilarang undang-undang. Serta pada saat perbuatan itu dilakukan pelakunya harus memiliki kesalahan.
“Majelis hakim tidak menemukan causal verband dimaksud dalam perbuatan terdakwa,” kata Sunoto.
Ia mengatakan, skema pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata merupakan upaya hukum yang sah sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Langkah pembelaan itu sepanjang dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku, tidak memiliki sifat melawan hukum sebagaimana dimaksud unsur “dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Prinsip Presumption of Innocence dan Kebebasan Akademik
Majelis juga menyinggung asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) yang memberikan hak kepada setiap saksi, tersangka, maupun terdakwa untuk membela diri secara terbuka apabila terdapat praduga bersalah yang merugikan nama baiknya. Oleh karenanya, setiap advokat berhak meluruskan pemberitaan atas kliennya melalui sarana yang sesuai koridor hukum. Termasuk menggelar diskusi ilmiah sebagaimana yang dilakukan Junaedi Saibih.
Selain itu, majelis menilai, Junaedi menyelenggarakan diskusi Jakarta Justice Forum di Universitas Indonesia tentang perkara yang ditanganinya dalam kapasitas sebagai akademisi. Kegiatan ini tidak pernah mendapatkan keberatan dari Rektorat Universitas Indonesia.
Bukan kewenangan majelis hakim untuk menilai apakah kegiatan tersebut mengandung konflik kepentingan atau melanggar etika akademis, karena hal itu merupakan wilayah kebebasan akademik yang menjadi kewenangan institusi pendidikan. Menurut hakim, kegiatan-kegiatan tersebut merupakan tindakan advokasi nonlitigasi yang dijamin oleh Undang-Undang tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Profesi Junaidi sebagai advokat sekaligus akademisi tidak pernah dipermasalahkan oleh organisasi advokat maupun Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sehingga tidak relevan bagi majelis untuk menilai lebih jauh ada tidaknya konflik kepentingan.











