Perkara Penganiayaan Anak Anggota DPRD yang Menimpa Refpin
Refpin, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu. Kasus ini memicu perdebatan dan pertanyaan mengenai transparansi serta keadilan proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara ini bermula dari kepulangan Refpin ke yayasan setelah meninggalkan rumah majikannya di Kota Bengkulu. Kepulangannya disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci. Namun, beberapa hari kemudian, Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja. Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025, saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan.
Pihak majikan kemudian menghubungi admin Yayasan PKM dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang. Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp5 juta. Dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.
Sejak saat itu, proses hukum berjalan panjang. Refpin bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut. Dalam proses penyelidikan, kuasa hukum menyebut tidak ada rekaman CCTV yang menunjukkan terjadinya peristiwa sebagaimana dituduhkan. Selain itu, tidak ada saksi mata yang melihat secara langsung kejadian tersebut.
Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya. Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya.
Upaya Praperadilan yang Gagal
Merasa terdapat kejanggalan dalam proses hukum dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini, Refpin sempat menempuh jalur praperadilan. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonannya. Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tetap berlanjut ke tahap persidangan.
Saat ini, Refpin harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dan menunggu putusan majelis hakim. Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut. Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan.
“Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” kata Sopian kepada wartawan. Ia menambahkan, pihaknya meyakini majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sorotan Publik dan Media Sosial
Duduk perkara Refpin sebagai ART di Bengkulu yang menjadi terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini semakin ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan. Sebagian pihak meminta agar perkara ini dikawal secara objektif, mengingat pelapor disebut merupakan anggota DPRD. Namun, ada pula yang mengingatkan agar publik menunggu hasil persidangan sebelum mengambil kesimpulan.
Kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini pun menjadi perhatian masyarakat Muratara dan Bengkulu. Keluarga Refpin berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











