Putusan Pengadilan Negeri Ambon: Marno Djokja Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Peredaran Narkoba
Putusan pengadilan terhadap Marno Djokja alias Mar, yang dikenal sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Leihitu, Maluku Tengah, telah resmi diumumkan. Hakim memutuskan bahwa terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Yefri Bimusu bersama dua hakim anggota, yaitu Nova Salmon dan Iqbal Albanna, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada hari Selasa (3/3/2026).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki serta mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal 20 ayat (1) huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023.
“Menetapkan, memutuskan, dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Marno Djokja dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun, putusan pengadilan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Setelah mendengar putusan, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU, Ryan Lopulalan, memilih untuk pikir-pikir.
Kronologi Penangkapan Terdakwa
Penangkapan terdakwa Marno Djokja dilakukan pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIT, di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Sebelumnya, pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIT, saksi Lani Sudaryanto, Rion Paskah, dan Nandra Wahyu Saputra, yang merupakan anggota kepolisian, menerima informasi dari informan terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut.
Kemudian, Rabu 6 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIT, saksi Lani Sudaryanto mengumpulkan tim untuk menyusun strategi dan pembagian tugas agar dapat mengungkap pelaku peredaran narkotika. Para saksi kemudian menerima informasi terkait ciri-ciri target dan melakukan monitoring untuk mengetahui keberadaannya.
Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIT, para saksi bergerak menuju Dusun Mamua. Setelah sampai, mereka menunggu beberapa saat di depan rumah terdakwa. Beberapa jam kemudian, terdakwa datang dan langsung dihampiri oleh saksi yang memperkenalkan diri sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
Para saksi kemudian memanggil RT setempat dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah sedotan plastik yang sudah dipotong runcing, satu kaca pirex, satu paket serbuk kristal yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran besar bertuliskan 1×1, dan satu paket serbuk kristal lainnya yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil.
Terdakwa kemudian dibawa ke kantor Ditnarkoba untuk dilakukan introgasi lebih lanjut. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari LA IWAN (kasus terpisah). Selain itu, terdakwa juga mengakui pernah menjual narkoba tersebut kepada orang lain.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











