PTPN IV Regional VI Jelaskan Status HGU Kebun Cot Girek
PTPN IV Regional VI, salah satu perusahaan BUMN yang beroperasi di Aceh Utara, menegaskan bahwa lahan Kebun Cot Girek memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1996 dan masih dalam status aktif. Perusahaan ini menyatakan bahwa klaim yang menyebut tidak adanya legalitas hukum atas lahan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Pernyataan ini disampaikan melalui Kepala Sub Bagian Kesekretariatan & Humas, M Febriansyah, kepada media di Kota Langsa. Penjelasan ini dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang diterima perusahaan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan koordinator aksi demonstrasi yang rencananya akan melakukan unjuk rasa di Kantor Manajer Kebun Cot Girek.
Febri menjelaskan bahwa aksi yang direncanakan tidak hanya bertujuan menyampaikan aspirasi, tetapi juga diduga memicu sentimen negatif terhadap perusahaan. Informasi yang disebarkan mencantumkan klaim bahwa perusahaan tidak memiliki hak atas lahan tersebut, khususnya terkait HGU di area Kebun Cot Girek.
“Perusahaan menegaskan bahwa klaim oknum tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara hukum,” ujar Febri. Menurutnya, areal operasional Kebun Cot Girek memiliki status HGU yang sah, sebagaimana terbukti dengan Sertifikat HGU yang dikeluarkan BPN pada tahun 1996. Sampai saat ini, sertifikat tersebut masih berlaku dan tercatat dalam administrasi pertanahan resmi.
Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional VI beroperasi berdasarkan legalitas yang sah serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan sangat menyayangkan adanya penyampaian informasi yang tidak akurat, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan memicu sentimen negatif terhadap perusahaan.
Febriansyah juga menegaskan bahwa PTPN IV Regional VI terbuka untuk melakukan verifikasi dan pembuktian data secara transparan terkait status dan legalitas lahan Kebun Cot Girek dengan pihak-pihak yang menyampaikan klaim tersebut. Perusahaan yakin bahwa setiap masalah akan lebih konstruktif diselesaikan melalui dialog berbasis data dan dokumen resmi, bukan melalui penyebaran narasi yang belum terverifikasi.
Untuk itu, perusahaan berharap proses klarifikasi dan pembahasan tersebut dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan tetap dalam suasana yang kondusif. Proses ini difasilitasi oleh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) agar seluruh pihak dapat menyampaikan argumentasi dan bukti yang dimiliki secara proporsional.
PTPN IV Regional VI juga menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara demokratis. Namun, perusahaan berharap penyampaian aspirasi tersebut dilakukan secara tertib, damai, dan tidak disertai dengan upaya provokasi maupun penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
Ajakan unjuk rasa yang bersifat provokatif tentu bertentangan dengan prinsip hidup ureung aceh seperti “Meupakat nyan meuhase, meulawan nyan meu bala”. Artinya, mufakat membawa hasil baik, pertentangan membawa bencana. Apalagi momen Ramadhan harusnya menjadi momen dialog damai, tanpa membawa narasi provokatif kepada masyarakat untuk membenci pihak lain.
Sebagai bagian dari BUMN yang hadir dan berkontribusi bagi pembangunan daerah, PTPN IV Regional VI berkomitmen untuk terus menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat. “PTPN IV Reg VI tetap mengedepankan dialog konstruktif, transparansi informasi, dan penyelesaian permasalahan secara bermartabat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Febriansyah.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











