My WordPress Blog
Hukum  

Bebas dari Tuntutan Hukum, Kasus Delpedro Jadi Pelajaran Berharga bagi Aparat

Putusan Pengadilan Jakarta Pusat: Delpedro Cs Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang dijalaninya, setelah sebelumnya mereka dituduh melakukan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025.

Majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada bukti nyata yang cukup untuk membuktikan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dakwaan seperti penyebaran berita bohong, penghasutan melawan penguasa, serta perekrutan anak untuk kepentingan militer dinyatakan tidak terbukti.

Ganti Rugi dan Rehabilitasi Nama Baik

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Delpedro Cs dapat memperjuangkan ganti rugi pemulihan nama baik melalui jalur praperadilan. Ia menjelaskan bahwa ganti rugi juga mencakup penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” ujar Yusril dalam keterangan resmi.

Putusan pengadilan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam praktik hukum di Indonesia. Jika Delpedro Cs mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, ia bisa menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Hal ini juga berpotensi menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan.

Mekanisme Ganti Rugi dalam KUHAP Baru

Yusril menjelaskan bahwa mekanisme ganti rugi telah diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru. Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro. Sebaliknya, pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sesuai dengan Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru.

“Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” tegas Yusril.

Peran Aparat Penegak Hukum

Keputusan pengadilan ini juga menjadi catatan bagi aparat penegak hukum agar bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang. Yusril menegaskan bahwa jika alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, atau penuntutan ke pengadilan.

“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegasnya.

Perspektif Hakim PN Jakpus

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk membatasi ruang berpikir dan perbedaan pendapat di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Hakim menjelaskan bahwa pendekatan pidana hanya dapat digunakan apabila terdapat bukti nyata adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan Delpedro dan tiga terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Atas putusan tersebut, hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa. Selain itu, para terdakwa juga dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Kesimpulan

Putusan PN Jakpus terhadap Delpedro Cs menunjukkan komitmen pengadilan dalam menjaga keadilan dan hak asasi manusia. Langkah ini juga menjadi preseden penting dalam sistem hukum Indonesia, yang menekankan perlunya kesadaran dan tanggung jawab dari seluruh pihak terkait dalam menjalankan proses hukum.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *