Eskalasi Konflik Aset Negara di Blok 15 Senayan
Konflik perebutan aset negara di Blok 15 kawasan Senayan terus memanas dalam sepekan terakhir. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengambil langkah final dengan mengajukan permohonan eksekusi fisik Hotel Sultan ke pengadilan. Langkah ini dilakukan setelah PT Indobuildco, entitas bisnis milik konglomerat Pontjo Sutowo, memilih untuk mengabaikan perintah pengosongan lahan.
Pemerintah telah memberikan ruang bagi penyerahan aset secara sukarela hingga pertengahan Februari 2026. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset dari PT Indobuildco. Hal ini menunjukkan ketiadaan itikad baik dari pihak tersebut untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa masa teguran atau aanmaning yang diberikan oleh pengadilan telah kedaluwarsa tanpa adanya proses pengosongan sukarela. Ia menegaskan bahwa tindakan yang diambil pemerintah adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan kepentingan negara.
Proses Hukum yang Berjalan
Pemerintah telah mengajukan permohonan untuk melakukan konstatering atau pencocokan objek di lapangan oleh PN Jakarta Pusat. Tahapan ini merupakan prosedur tetap yang wajib dilalui sebelum juru sita melakukan pengosongan fisik terhadap bangunan di atas lahan seluas 13 hektare tersebut.
Meski sempat tertunda akibat manuver administratif dari PT Indobuildco, putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta berhasil membatalkan Putusan Perkara nomor 221. Putusan ini resmi dikeluarkan melalui Putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT tanggal 26 Februari 2026. Dengan demikian, klaim Indobuildco di tingkat pertama dibatalkan.

Kekuatan Hukum yang Tidak Terpengaruh
Kharis Sucipto menegaskan bahwa putusan PTTUN yang membatalkan Putusan Perkara nomor 221 memperlemah posisi PT Indobuildco. Hal ini memungkinkan celah administratif yang selama ini menjadi alasan penundaan eksekusi dapat dirampungkan.
Ia juga menambahkan bahwa sengketa di ranah tata usaha negara tidak akan menggugurkan putusan perdata yang sudah memenangkan pemerintah. Menurutnya, proses eksekusi lahan merupakan tindak lanjut dari berakhirnya hak guna bangunan (HGB) Indobuildco yang tidak diperpanjang oleh negara.
“Sekalipun PT Indobuildco melayangkan Kasasi, saya tegaskan kembali bahwa proses eksekusi Putusan Perdata PN Jakarta Pusat tidak terpengaruh secara hukum dengan perkara TUN,” tegas Kharis.
Perlawanan Hukum yang Masih Berlangsung
Di sisi lain, kubu Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco belum memberikan sinyal untuk melepas kelolaan Hotel Sultan. Perlawanan hukum dipastikan berlanjut ke tingkat tertinggi di Mahkamah Agung sebagai bentuk pembelaan atas hak pengelolaan mereka.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa putusan PTTUN yang membatalkan perkara nomor 221 tersebut belum bisa dianggap sebagai akhir dari perjuangan kliennya. Pihaknya berencana melayangkan permohonan kasasi guna membatalkan putusan banding tersebut.
Hamdan menekankan bahwa selama proses kasasi berlangsung, maka perkara administratif tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, ia menilai putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar yang sah bagi pemerintah untuk melakukan eksekusi fisik.
“Terhadap putusan PTUN, PT Indobuildco akan mengajukan Kasasi. Karena itu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, belum dapat dijadikan dasar,” jelas Hamdan Zoelva saat dikonfirmasi oleh Bisnis.
Optimisme Pemerintah
Meskipun akan ada perlawanan kasasi, manajemen PPKGBK tetap optimistis bahwa pengadilan akan segera mengeluarkan perintah eksekusi fisik. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengembalikan aset negara Blok 15 Senayan ke dalam kendali Sekretariat Negara guna optimalisasi kawasan.
PPKGBK menjamin bahwa pengambilan paksa lahan akan dijalankan dengan sangat hati-hati untuk menghindari benturan fisik yang tidak perlu. Publik kini menunggu keberanian PN Jakarta Pusat untuk mengetuk palu eksekusi terhadap salah satu hotel paling bersejarah di Jakarta tersebut.
“Kami yakin bahwa semua proses eksekusi akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan dalam koridor hukum acara yang berlaku. Untuk itu, kami memohon dukungan agar proses penyelamatan aset negara ini dapat berjalan segera,” tutup Kharis.











