Penjelasan Menteri Koordinator Bidang Hukum Mengenai Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait permintaan ganti rugi dan rehabilitasi dari Delpedro Marhaen Rismansyah, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penghasutan demo Agustus 2025. Dalam pernyataannya, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian permintaan tersebut diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) baru.
Yusril menegaskan bahwa Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini sesuai dengan pasal 176 dan 177 KUHAP baru, yang menyatakan bahwa hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok juga berwenang untuk memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi dalam sidang praperadilan. Selain itu, pasal 173 hingga 175 KUHAP baru juga telah mengatur prosedur pemberian ganti rugi melalui mekanisme praperadilan.
Menurut Yusril, pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta oleh Delpedro. Ia menekankan bahwa semua putusan pengadilan akan dihormati dan diikuti oleh pemerintah. Oleh karena itu, Yusril mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi preseden dalam praktik hukum di Indonesia.
Rehabilitasi dalam Putusan Pengadilan
Selain permintaan ganti rugi, Delpedro juga meminta agar negara memulihkan nama baiknya setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim tidak hanya menyatakan bahwa dakwaan terhadap Delpedro dkk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam diktum putusan.
Yusril menjelaskan bahwa hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan. “Sehingga presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujarnya.
Pentingnya Penegakan Hukum yang Adil
Yusril menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Menurutnya, penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum menangkap, menahan, atau menuntut seseorang. Jika alat bukti permulaan belum cukup kuat, ia menyarankan agar penegak hukum berpikir ulang untuk menangkap, menahan, apalagi menuntut ke pengadilan.
“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.
Pelajaran dari Kasus Delpedro
Menurut Yusril, semua pihak dapat memetik hikmah dan pelajaran dari kasus Delpedro dkk. Ia menekankan pentingnya menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP baru. Pihak berwenang harus menangkap, menahan, dan menuntut seseorang ke pengadilan jika terdapat dugaan dan alat bukti tindak pidana. Sebaliknya, tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri.
Yusril juga mengingatkan Delpedro untuk tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. “Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara gentleman, baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” ujarnya.
Pernyataan Delpedro Usai Persidangan
Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim dari kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Usai persidangan, Delpedro menyampaikan pernyataan terkait pernyataan Yusril. Ia mengatakan, “Saya ingin sampaikan pada Menko Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, menantang saya untuk gentleman menghadapi pengadilan. Sekarang kami telah menghadapi pengadilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas.”
Delpedro meminta pemerintah untuk merehabilitasi keempat mantan terdakwa agar harkat dan martabat mereka dipulihkan seperti sedia kala. Selain itu, ia juga meminta negara mengganti kerugian yang telah mereka alami. Ia bercerita bahwa selama ditahan, mereka terpaksa berhenti bekerja dan berkuliah, sehingga mengalami kerugian materi. “Kami terpaksa harus mengeluarkan uang, biaya untuk keperluan persidangan,” ucapnya.
Nabiila Azzahra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











