My WordPress Blog
Hukum  

Rektor UII Puji Putusan Bebas Delpedro Cs: Nurani Hakim Masih Ada

Putusan Bebas Aktivis di Jakarta Pusat Dinilai Menggembirakan

Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Masduki menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberi vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, serta Khariq Anhar. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung pada kericuhan dalam unjuk rasa bulan Agustus 2025.

Menurut Masduki, putusan tersebut menjadi kabar baik bagi gerakan aktivisme yang berbasis pada gerakan sosial di lapangan. Ia menilai bahwa putusan ini mengedepankan nurani dari para hakim. “Kita melihat masih ada nurani. Masih ada sikap baik dari majelis hakim dalam hal ini,” ujarnya saat dihubungi Tribun Jogja, Sabtu (7/3/2026).

Meskipun begitu, ia juga menyampaikan beberapa catatan terkait vonis terhadap para aktivis di berbagai daerah yang terkait dengan demonstrasi Agustus 2025. Menurutnya, vonis dari Majelis Hakim di masing-masing daerah ternyata berbeda-beda. Contohnya di Bandung, Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman oleh Majelis Hakim divonis dua tahun penjara. Di Kabupaten Pati, aktivis unjuk rasa pelengseran Bupati Sudewo, Supriyono dan Teguh Istiyanto divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara.

Sementara di Yogyakarta, aktivis BEM UNY, Perdana Arie juga divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dan dihukum penjara selama 5 bulan 3 hari. Meskipun jika dikurangi dengan masa tahanan, akhirnya sejumlah aktivis bisa langsung bebas. Namun menurut Masduki, vonis bersalah sudah dijatuhkan kepada mereka. Sedangkan dalam kasus di Jakarta Pusat dan Surabaya, para aktivis yang menjadi tahanan politik dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

“Apa yang bisa diberi maknai dari ini semua? Di antara Majelis hakim atau aparat penegak hukum tidak mempunyai visi, jiwa atau nurani yang sama,” kata Masduki.

Lebih lanjut, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) ini berpendapat bahwa para hakim tampaknya memiliki pemahaman hukum atau pensikapan yang berbeda terhadap kegiatan-kegiatan kebebasan berekspresi atau kebebasan warganegara untuk menyampaikan pendapat.

Jika peristiwa Agustus ini dijadikan satu isyarat yang sifatnya kolektif dari Majelis Hakim sebagai penegak hukum, maka menurut Masduki, seharusnya putusannya sama. Yaitu membebaskan semua aktivis yang menjadi tahanan politik. Bahkan jika perlu, Hakim seharusnya menolak pengajuan proses peradilan.

“Sebab ini merupakan peradilan sesat, ya kan, masa kebebasan berekspresi, kontrol terhadap perilaku aparat negara yang destruktif, itu kemudian direspon dengan menangkap, memenjarakan dan mengadili para aktivis,” ujarnya.

Karena itu, Masduki menyambut baik putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Cs. Akan tetapi di sisi lain, inisiator Forum Cik Di Tiro ini berharap putusan ini menjadi yurisprodensi atau contoh bagi proses peradilan yang masih belum ada putusannya.

Lebih penting dari itu, ia berharap putusan ini dapat memicu perubahan struktural bahwa energi harus dialihkan, dari proses peradilan sesat ke bagaimana memberikan apresiasi terhadap teman-teman yang selama ini menjadi aktivis dan membela negaranya dengan nurani.

Di sisi lain, Masduki juga mendorong aparat penegak hukum khususnya hakim dan jaksa justru harus memproses pihak yang secara struktural bersalah pemicu kerusuhan, bulan Agustus lalu. Kerusuhan itu bukan dari para aktivis.

“Tapi kita tahu itu bisa melibatkan anggota DPR yang sombong. Kemudian pembunuhan oleh aparat kepolisian terhadap warga negara, khususnya Affan Kurniawan dan perilaku-perilaku pejabat publik lain ini yang seharusnya segera diusut sehingga kemarahan publik tidak terjadi lagi,” ujar dia.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *