Sidang Vonis 5 ABK Kapal Tanker Sea Dragon Ditunda, Keluarga Kecewa
Sidang vonis terhadap lima anak buah kapal (ABK) yang juga terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba menggunakan kapal tanker Sea Dragon ditunda oleh Pengadilan Negeri Batam. Penundaan ini terjadi setelah majelis hakim memvonis Fandi Ramadhan dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, keenam terdakwa dituntut hukuman mati karena terlibat dalam penyelundupan 1,9 ton sabu. Sidang dua warga negara asing (WNA) Thailand dilanjutkan pada 6 Maret 2026, sedangkan tiga terdakwa WNI digelar kembali pada 9 Maret 2026. Penundaan sidang ini memicu kekecewaan dari keluarga terdakwa yang sudah menunggu sejak pagi hari.
Nasib 5 ABK Masih Tertunda
Nasib lima ABK lainnya masih harus menunggu sidang tunda yang rencananya akan digelar pada Senin (9/3/2026). Sejatinya, mereka menjalani sidang di hari yang sama dengan Fandi, yakni Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam. Namun, majelis hakim tiba-tiba menunda sidang terhadap kelima ABK tersebut, seusai membacakan vonis terhadap Fandi.
Fandi Ramadhan adalah seorang ABK asal Medan, Sumatera Utara, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 2 ton menggunakan kapal tanker bernama Sea Dragon. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, dan jaksa menuntutnya dengan hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Namun, Fandi lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Sedangkan lima terdakwa lainnya dalam kasus ini belum diketahui nasibnya.
Tangis Histeris Keluarga
Tangis histeris keluarga Fandi Ramadhan pecah di dalam dan luar ruang sidang ketika majelis hakim membacakan vonis. Fandi lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Ia divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Siti Khodijah (66), nenek Fandi Ramadhan, histeris sesudah majelis hakim PN Batam memvonis cucunya 5 tahun penjara. Dari kursi roda, lansia yang mengenakan kacamata itu tampak menangis.
“Kalian tak punya hati. Tak bisa jumpa dengan cucu aku,” ucapnya histeris di luar ruang sidang PN Batam. Suara Siti Khodijah terdengar serak. Ia terlihat menangis.
“Aku rela mati demi cucu aku. Aku rela mati. Kenapa aku tak bisa jumpa? Apa perbuatan cucu aku? Kalian tak tahu bagaimana cucu aku,” ucapnya histeris.
Jerit hati Siti Khodijah tumpah setelah melihat langsung Fandi Ramadhan digiring aparat keamanan masuk ke mobil tahanan. Itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik, S.H., M.Hum membacakan vonis 5 tahun penjara untuk Fandi Ramadhan.
Sidang Untuk Lima Terdakwa Lainnya
Adapun lima perkara yang ditunda, yakni:
* 861/Pid.Sus/2025/PN Btm – Weerapat Phongwan
862/Pid.Sus/2025/PN Btm – Teerapong Lekpradube
864/Pid.Sus/2025/PN Btm – Richard Halomoan
865/Pid.Sus/2025/PN Btm – Leo Candra Samosir
866/Pid.Sus/2025/PN Btm – Hasiholan Samosir
Untuk sidang dua WNA Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube dilanjutkan besok, Jumat (6/3/2026) pagi. Sedangkan terdakwa Richard, Leo di Hasiholan dilanjutkan Senin (9/3/2026) pagi.
Pengacara Berharap Fandi Dibebaskan
Berdasarkan keyakinan tim pembela, Fandi tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami tidak melihat Fandi ini terlibat dalam sindikat narkoba. Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sehingga Fandi dapat dibebaskan,” kata Bakhtiar.
Bakhtiar menilai unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan. Karena itu, menurutnya, apabila unsur tidak terpenuhi maka terdakwa seharusnya dilepaskan. “Dia harus dibuktikan sesuai dakwaan. Kalau tidak terbukti, seharusnya dilepaskan. Tapi tentu keputusan ada di majelis hakim setelah mempertimbangkan apa yang disampaikan jaksa dan penasihat hukum,” tegasnya.











