Penjelasan Pakar Hukum Mengenai Restorative Justice dalam Kasus Rismon Sianipar
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan penjelasan terkait pengajuan restorative justice oleh Rismon Sianipar. Menurutnya, meskipun Rismon telah meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mekanisme keadilan restoratif tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.
Alasan utama adalah karena ancaman hukuman yang dihadapi Rismon melampaui batas yang ditentukan dalam undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), restorative justice hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dalam kasus ini, Rismon dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun.
Ancaman Hukuman sebagai Penghalang
Fickar menjelaskan bahwa syarat formil untuk penerapan restorative justice harus dipenuhi secara kumulatif. Artinya, semua ketentuan dalam undang-undang harus terpenuhi bersamaan. Salah satu syarat utamanya adalah ancaman hukuman yang tidak melebihi lima tahun penjara. Karena ancaman hukuman dalam kasus Rismon jauh di atas batas tersebut, maka syarat formil tidak terpenuhi.
“Karena ancaman pidananya di atas lima tahun, maka syarat formil untuk restorative justice tidak terpenuhi,” ujar Fickar saat dihubungi wartawan.
Syarat Materiil Restorative Justice
Selain syarat formil, ada juga syarat materiil yang harus dipenuhi agar mekanisme restorative justice bisa diterima. Dalam Pasal 79 ayat 1 KUHAP, disebutkan bahwa pemulihan keadaan semula harus dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Hal ini mencakup:
- Pemaafan dari korban dan/atau keluarganya.
- Pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
- Ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.
- Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
- Membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Pemulihan keadaan seperti semula harus tertuang dalam kesepakatan antara pelaku dan korban. Kesepakatan tersebut wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Jika pelaku telah melaksanakan kewajibannya, maka korban baru dapat mencabut laporannya.
Batasan Restorative Justice dalam KUHAP
KUHAP juga menetapkan beberapa jenis tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Beberapa di antaranya adalah tindak pidana terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kasus yang berkaitan dengan narkotika. Aturan ini tercantum dalam Pasal 82 KUHAP.
Dengan demikian, meskipun terdapat permohonan dari tersangka maupun adanya pemaafan dari korban, penerapan mekanisme tersebut tetap harus mengikuti batasan hukum yang berlaku.
Rismon Ajukan Permohonan Restorative Justice
Sebelumnya, Rismon Sianipar diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik di Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, membenarkan adanya pengajuan tersebut. Menurutnya, permohonan itu diajukan Rismon bersama kuasa hukumnya sekitar sepekan sebelum pernyataan tersebut disampaikan kepada publik.
Rismon dan pengacaranya bahkan sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut kepada penyidik. Namun, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail permohonan yang diajukan.
Minta Maaf Langsung kepada Jokowi
Di tengah proses hukum yang berjalan, Rismon juga menemui Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026). Ia datang bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, Rismon juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan tidak terdapat kejanggalan seperti yang sebelumnya ia tuduhkan.
Ia mengaku kesimpulan itu diperoleh setelah melakukan penelitian lanjutan menggunakan metode berbeda dari sebelumnya. Rismon menyebut dirinya menemukan adanya watermark dan emboss pada dokumen yang konsisten dengan dokumen asli.
“Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi,” ujarnya.
Meski demikian, proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan dan penyidik masih mempelajari berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











