KPI Aceh Meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)
Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) resmi meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai dasar pengawasan penyiaran berbasis internet di Aceh. Peluncuran ini dilakukan pada hari Kamis, 12 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Penyiaran di Aceh.
Pembaruan Pengawasan Penyiaran
Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi menjelaskan bahwa P3SPS merupakan turunan dari qanun tersebut yang mengatur cakupan pengawasan penyiaran, termasuk media baru seperti platform digital dan media sosial. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk radio dan televisi, tetapi juga untuk penyiaran berbasis internet.
“P3SPS ini merupakan turunan dari qanun yang mengatur radio, TV, dan penyiaran internet,” ujar Reza. Ia menambahkan bahwa penyiaran internet mencakup berbagai platform digital, termasuk layanan streaming seperti Netflix, Video.com, dan Prime Video.
Tim Pemantau dan Sanksi bagi Pelanggar
Selain itu, KPI Aceh akan membentuk tim pemantau yang bertugas mengawasi lalu lintas penyiaran di berbagai media. Jika ditemukan konten yang tidak sesuai dengan norma dan kearifan lokal Aceh, maka akan ada tahapan sanksi yang diberikan.
Tahapan sanksi tersebut dimulai dari klarifikasi dan pemberitahuan, kemudian peringatan hingga tiga kali. Jika pelanggaran masih berlanjut, KPI Aceh dapat meminta penghapusan konten hingga penguncian akun. Selain itu, apabila konten tersebut masuk ke ranah pidana, KPI Aceh dapat merekomendasikan ke aparat penegak hukum seperti Satpol PP atau kepolisian.
Masa Uji Coba dan Edukasi
Reza menegaskan bahwa aturan P3SPS mulai berlaku dengan masa uji coba selama enam bulan. Dalam masa tersebut, KPI Aceh lebih mengedepankan pendekatan edukatif. Selain itu, pihaknya akan mengoptimalkan sosialisasi yang menyasar berbagai kalangan masyarakat di seluruh Aceh, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.
“Kita akan masuk ke sekolah, kampus, dan juga masyarakat umum, termasuk ibu-ibu di Aceh. Jadi selama enam bulan ini kita jangkau seluruh elemen masyarakat untuk menyosialisasikan aturan penyiaran internet ini,” jelas Reza.
Koordinasi dengan Perusahaan Digital
Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menyurati sejumlah perusahaan penyedia layanan digital dan media sosial agar mematuhi aturan penyiaran yang berlaku di Aceh. Beberapa perusahaan yang akan dikunjungi antara lain Meta, TikTok, Google, dan perusahaan lainnya.
“Kita akan menyurati provider seperti Meta, TikTok, Google, dan perusahaan lainnya. Kita sampaikan bahwa di Aceh sudah ada aturan yang harus diperhatikan,” kata Reza.
Menurutnya, langkah ini penting karena sistem pengawasan konten yang dilakukan oleh perusahaan platform digital selama ini umumnya hanya mendeteksi Bahasa Indonesia. Sementara konten bermasalah dalam Bahasa Aceh kerap tidak terdeteksi.
“Pengawasan mereka selama ini lebih banyak mendeteksi Bahasa Indonesia. Sementara bahasa Aceh sering tidak terdeteksi, misalnya konten-konten yang berisi caci maki atau teumeunak. Karena itu kita akan sampaikan kepada mereka agar pengawasan juga bisa menjangkau konten dalam bahasa Aceh,” pungkasnya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











