My WordPress Blog
Hukum  

Polresta Banda Aceh Luncurkan Dua Polsek Baru Pasca Perubahan Nomenklatur

Perubahan Nomenklatur Dua Polsek di Banda Aceh

Polresta Banda Aceh melakukan perubahan nomenklatur terhadap dua polsek yang berada di wilayah hukumnya. Kedua polsek tersebut adalah Polsek Ulee Lheue yang kini berubah menjadi Polsek Meuraxa dan Polsek Krueng Raya yang berganti nama menjadi Polsek Mesjid Raya. Peresmian dilakukan di Polsek Meuraxa, yang sebelumnya dikenal sebagai Polsek Ulee Lheue, oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Ari Wahyu Widodo, didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana, pada Kamis (12/3/2026).

Ari Wahyu Widodo menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan langkah strategis untuk menjaga relevansi organisasi kepolisian dalam menghadapi tantangan kamtibmas. Ia menyatakan bahwa struktur organisasi harus tetap adaptif dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

  • Ke depan tantangan kamtibmas terus berkembang. Kita memiliki tanggung jawab agar struktur organisasi selalu relevan, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan masyarakat. Perubahan nomenklatur di tingkat polsek ini merupakan langkah strategis dalam proses manajerial organisasi.

Menurut Wakapolda Aceh, ada empat polsek yang diajukan perubahan nomenklaturnya di jajaran kepolisian daerah, dan dua di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Perubahan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen personel melalui pengawasan berjenjang serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat. Saya mengajak seluruh personel menjadikan momen ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat internal. Kehadiran kita harus menjadi solusi atas persoalan yang ada di tengah masyarakat.

Wilayah Hukum dan Struktur Polsek

Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, menjelaskan bahwa wilayah hukum Polresta Banda Aceh mencakup 19 kecamatan, yaitu sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh dan 10 kecamatan di Kabupaten Aceh Besar. Perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor ST/116/II/KEP.3/2026 tanggal 26 Februari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa nama Polsek Ulee Lheue diganti menjadi Polsek Meuraxa dan Polsek Krueng Raya berubah menjadi Polsek Mesjid Raya.

  • Kecamatan Meuraxa memiliki 16 gampong dengan luas wilayah sekitar 7,26 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 27.090 jiwa. Polsek Meuraxa sendiri didukung oleh 30 personel.

Sementara itu, Kecamatan Mesjid Raya memiliki 13 gampong dengan luas wilayah sekitar 129,99 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 16 ribu jiwa dan didukung 29 personel Polsek Mesjid Raya.

Alasan Perubahan Nomenklatur

Andi Kirana menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut bukan sekadar pergantian papan nama atau administrasi semata, tetapi dilandasi semangat pendekatan kultural dan penguatan identitas wilayah.

  • Nama Meuraxa dipilih karena lebih merepresentasikan cakupan wilayah hukum kecamatan, sehingga memudahkan koordinasi lintas sektoral. Sementara penggunaan nama Mesjid Raya bertujuan menyelaraskan identitas kepolisian dengan wilayah administratif kecamatan serta menghormati nilai historis dan religius yang kuat di wilayah tersebut.

Ia menambahkan bahwa perubahan nomenklatur ini juga harus diikuti perubahan paradigma pelayanan kepolisian.

  • Identitas baru ini adalah janji baru bagi kami untuk hadir lebih dekat, responsif, dan humanis. Kami ingin masyarakat merasakan bahwa Polsek Meuraxa dan Polsek Mesjid Raya adalah rumah pelayanan bagi mereka untuk mencari rasa aman dan keadilan.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *