My WordPress Blog
Hukum  

Ratusan Warga Jatikarya Demo PN Bekasi, Minta Pencairan Rp218 Miliar

Ratusan Warga Jatikarya Datangi Pengadilan Negeri Bekasi

Pada hari Kamis (12/3/2026), ratusan warga Jatikarya, Kota Bekasi, mendatangi Pengadilan Negeri Bekasi untuk menuntut pencairan uang konsinyasi atau ganti rugi pembebasan lahan proyek jalan tol yang bernilai sekitar Rp218 miliar. Aksi ini merupakan bagian dari perjuangan panjang warga yang mengaku sebagai ahli waris korban penggusuran lahan untuk pembangunan Tol Cimanggis–Cibitung.

Di lokasi aksi, para warga berkumpul di depan gedung pengadilan sambil menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk sepanjang sekitar 10 meter berisi tuntutan agar pihak pengadilan segera mencairkan dana yang disebut telah lama dititipkan di pengadilan.

Perjuangan 26 Tahun Mencari Hak

Seorang perwakilan ahli waris, Sulaeman, menjelaskan bahwa perjuangan warga Jatikarya untuk mendapatkan hak mereka telah berlangsung selama sekitar 26 tahun. Menurutnya, berbagai jalur hukum telah ditempuh oleh warga, termasuk melalui Mahkamah Agung.

“Posisi kami sudah sampai Mahkamah Agung. Kami ini seperti dioper-oper seperti bola. Sekarang atas rekomendasi Mahkamah Agung kami datang ke Pengadilan Negeri Bekasi,” kata Sulaeman di lokasi.

Ia menegaskan kedatangan warga hanya memiliki satu tujuan, yakni meminta pengadilan mempertanggungjawabkan putusan yang telah dikeluarkan terkait perkara tersebut. “Perkara ini diputus di Pengadilan Bekasi dan yang menyatakan kemenangan ahli waris Jatikarya juga pengadilan di sini,” ujarnya.

Ketegangan Sempat Terjadi

Saat aksi berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara salah satu ahli waris dengan juru bicara pengadilan. Hal itu dipicu permintaan warga untuk bertemu langsung dengan Ketua PN Bekasi guna meminta penjelasan terkait pencairan uang ganti rugi. Namun pertemuan tersebut tidak terjadi karena Ketua PN Bekasi disebut tidak berada di kantor saat aksi berlangsung.

Meski demikian, warga tetap bertahan di depan gedung pengadilan untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Putusan MA Dinilai Sudah Jelas

Kuasa hukum warga, Dani Bahdani, menjelaskan bahwa masyarakat telah menempuh seluruh jalur hukum hingga proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Menurutnya, putusan PK II menegaskan bahwa Putusan MA Nomor 218 Tahun 2008 tetap berlaku.

“Jadi sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi. Putusan yang berlaku adalah putusan 218 tahun 2008,” kata Dani.

Ia juga menyebut pihaknya pernah menghadapi tuduhan penggunaan surat palsu dalam proses hukum sebelumnya. Namun tuduhan tersebut, menurut Dani, tidak terbukti dalam persidangan.

“Di PN Bekasi kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, baik turut serta maupun menggunakan surat palsu. Fakta persidangan tidak ada saksi yang menyatakan surat itu palsu,” jelasnya.

Tuntut Pencairan Uang Konsinyasi Rp218 Miliar

Dani menegaskan kedatangan warga ke pengadilan bertujuan menanyakan kejelasan pencairan uang konsinyasi yang disebut bernilai sekitar Rp218 miliar. Menurutnya, aturan terbaru dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 menyebut pencairan uang konsinyasi tidak lagi memerlukan surat pengantar dari DPR.

“Dengan demikian seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Bekasi wajib menyerahkan uang konsinyasi kepada klien kami sebesar Rp218 miliar,” ujarnya.

Dana yang dipersoalkan itu merupakan ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Jatikarya II atau Tol Cimanggis–Cibitung yang disebut telah lama dititipkan di pengadilan.

Warga Ancam Aksi Lebih Besar

Warga Jatikarya menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka. Jika tuntutan pencairan dana tersebut tidak segera dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar. Bahkan, sebagian warga menyatakan siap melakukan aksi protes dengan menutup gerbang Tol Jatikarya II sebagai bentuk tekanan kepada pihak terkait.

Bagi warga, perjuangan ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut hak hidup dan masa depan keluarga mereka yang telah menunggu kepastian selama puluhan tahun.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *