My WordPress Blog
Hukum  

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

Penahanan Tersangka Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, mantan Menteri Agama periode 2019–2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yaitu IAA alias GA, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama.

Tersangka Gus Yaqut kemudian ditahan selama 20 hari, yakni dari tanggal 12 sampai 31 Maret di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Konstruksi perkara ini berawal dari adanya pergeseran kuota ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023–2024, yang dilakukan oleh Gus Yaqut di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota. Namun, atas usulan HL, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Gus Yaqut mengubah komposisi kuota menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus. Dalam prosesnya, ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus senilai US$ 5.000 atau Rp 84,4 juta per jamaah. RFA, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag, memberikan jatah fee tersebut kepada Gus Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat di Kemenag.

Sementara itu, pada tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun. Namun, Gus Yaqut membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% kuota haji reguler (10 ribu) dan 50% kuota haji khusus (10 ribu). Pembagian ini tidak sesuai ketentuan, karena seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Dalam proses pembagian kuota, ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus senilai US$ 2.000 atau Rp 33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh Gus Yaqut.

Kerugian Keuangan Negara dan Proses Hukum

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp 622 miliar. Selain itu, penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Gus Yaqut, sehingga secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gus Yaqut dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Proses Penyidikan dan Pengajuan Praperadilan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka telah diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret. Pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formal,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex. Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Gus Yaqut.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *