Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: Proses Hukum yang Tetap Dipantau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan, meski alasan pasti di balik pengajuan tersebut tidak dirinci.
Permohonan tersebut diajukan pada Selasa (17/3/2026), dan dua hari kemudian, yaitu pada Kamis (19/3/2026), KPK mengabulkan permohonan tersebut. Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak malam hari.
Pengalihan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. KPK menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama masa tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut.
Proses Hukum yang Terus Berjalan
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Sejak penetapan tersangka pada 12 Maret 2026, ia sempat menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dengan pengalihan status penahanan, proses hukum terhadapnya tetap berlangsung dan menjadi perhatian publik.
Pengawasan ketat tetap dilakukan oleh KPK meskipun Yaqut kini berada di bawah tahanan rumah. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Keberadaan Yaqut di Lingkungan Rutan KPK
Keberadaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian di lingkungan rutan KPK. Hal ini muncul setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihat Yaqut. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan informasi melalui istrinya, Silvia Harefa, bahwa Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu. Lebih lanjut, Silvia juga menyampaikan bahwa Yaqut tidak ada dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pagi ini.
Penahanan Awal Yaqut di Rutan KPK
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada Kamis (12/3/2026) tadi malam. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12–31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta. Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan eksekusi yang dilakukan oleh KPK.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











