Penahanan Kembali Gus Yaqut ke Rutan KPK
Gus Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah. Keputusan ini menjadi perhatian publik, terlebih karena sebelumnya, tindakan tersebut menuai kritik keras.
Tampang dan Penampilan Gus Yaqut Saat Tiba di KPK
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.30 WIB. Ia menggunakan mobil tahanan berwarna perak dan langsung berhenti di depan lobi utama. Penampilannya kali ini berbeda dari masa tahanan rumah sebelumnya. Ia mengenakan peci hitam dan kacamata, jaket abu-abu, serta rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan nomor 12 di bagian dada. Kedua tangannya diborgol, dan ia berjalan perlahan didampingi pengawal tahanan dan petugas keamanan.
Ekspresi wajahnya tampak datar saat melewati kerumunan media. Setelah itu, ia langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan.
Alasan Pengalihan Penahanan
Pengalihan jenis penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan KPK yang mencabut status tahanan rumah sebelumnya. Langkah ini bertujuan mempermudah proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
KPK menargetkan pelimpahan berkas perkara Gus Yaqut ke tahap penuntutan P-21 dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak akan mengendurkan tempo.
Proses Kesehatan Sebelum Dipindahkan
Sebelum dipindahkan ke Rutan, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri. KPK meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilakukan oleh tim dokter kepolisian.
Kritik atas Tindakan KPK
Sebelumnya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengecam tindakan KPK yang dinilai dilakukan diam-diam. Ia menyebutnya sebagai rekor baru yang layak masuk Museum Rekor Indonesia (MURI). Menurutnya, hal ini memicu kekecewaan masyarakat, terutama karena informasi hanya terungkap setelah istri Noel memberitahukan ke media dan komplain dari tahanan lain.
Boyamin juga menilai tindakan ini bisa menimbulkan kerusakan sistem, karena tahanan lain akan menuntut perlakuan yang sama. Ia menilai bahwa status tahanan KPK selama ini sakral dan tidak boleh diotak-atik.
Kritik dari Mantan Penyidik KPK
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan pemberian status tahanan rumah pada Gus Yaqut merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK. Ia menegaskan bahwa praktik ini janggal dan membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum. Menurutnya, tahanan rumah memberi ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi dan intervensi dari pihak luar.
Praswad mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas. Ia menilai bahwa kebijakan ini bisa menggerus kepercayaan publik secara signifikan.
Kritik dari Eks Penyidik KPK
Lakso Anindito, eks penyidik KPK, juga menyoroti tindakan memindahkan Gus Yaqut ke Condet sebagai tindakan yang tidak biasa. Ia menilai bahwa tindakan ini mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Status tersangka Gus Yaqut semakin kokoh pasca-KPK memenangkan praperadilan.
Lakso menekankan urgensi peran Presiden Prabowo dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
Informasi Tambahan
Eks Menag Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.











