Kronologi Kecelakaan Kereta Api di Kota Padang
Pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, seorang buruh harian asal Cilacap bernama Kaslim (50) tertabrak oleh KA Barang 2921 di jalur antara Stasiun Pauhlima dan Stasiun Indarung, kawasan operasional kereta api. Peristiwa ini terjadi di KM 12+900 yang merupakan bagian dari Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija), area yang sepenuhnya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.
Berdasarkan keterangan masinis, korban terlihat dalam posisi tidur di atas rel dari jarak tertentu. Masinis mencoba memberikan peringatan dengan membunyikan semboyan 35 atau klakson secara berulang kali. Namun, korban tidak merespons dan tetap berada di posisi tersebut. Akibatnya, tabrakan tidak dapat dihindari karena jarak yang semakin dekat dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk menghentikan laju kereta secara mendadak.
Korban diketahui sebagai seorang buruh harian yang berasal dari Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia tinggal di Perumahan Fakrisindo Ulu 3 Gadut sekitar dua hingga tiga bulan terakhir. Korban juga bekerja pada proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di wilayah tersebut.
Identitas Korban dan Kehidupan Sehari-hari
Korban dikenal sebagai sosok yang ramah dan baik terhadap masyarakat sekitar. Ernawati, warga sekitar, menyebutkan bahwa Kaslim sering memberi uang jajan kepada anak-anak dan rajin beribadah. Dalam kehidupan sehari-hari, ia juga suka memberikan santunan kepada anak yatim selama Ramadan dan rajin bersedekah.

Pengalaman Saksi Mata
Ernawati sempat mendengar bunyi jeritan usai kecelakaan terjadi. Saat itu, ia sedang tertidur di rumahnya, akan tetapi bunyi jeritan sempat ia dengar sekira pukul 03:30 WIB. Merasa hanya mimpi, ia melanjutkan tidurnya. Barulah ketika pagi hari saat ia membuka pintu belakang rumah, sudah tergeletak sesosok mayat yang ternyata adalah Kaslim.

Data Kecelakaan Kereta Api di Sumbar
Hingga akhir Maret 2026, tercatat empat orang meninggal dunia akibat tertabrak kereta api di Sumatera Barat. Kaslim menjadi korban terbaru dalam kejadian ini. KAI Divre II Sumbar telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah di Perlintasan Tarandam, Senin (16/3/2026) sore lalu.
Reza Shahab, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, menegaskan bahwa larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Upaya Pencegahan dan Kesadaran Masyarakat
KAI Divre II Sumbar terus melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan kepada warga sekitar jalur rel maupun pelajar di sekolah-sekolah yang berada dekat lintasan kereta. Selain itu, KAI juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di jalur rel.
KAI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api dan turut mengingatkan jika melihat ada orang lain yang berada di area tersebut. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar rel, baik melalui petugas stasiun terdekat maupun layanan resmi KAI.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











