Kasus Amsal Christy Sitepu: Dugaan Korupsi dan Pertanyaan Kredibilitas
Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini menghadapi ancaman hukuman 2 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kerugian negara yang diduga terjadi mencapai Rp202 juta. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan perdebatan terkait kredibilitas perhitungan kerugian negara serta standar harga baku dalam sektor kreatif.
Latar Belakang Kasus
Amsal Christy Sitepu, yang merupakan Direktur CV Promiseland, menawarkan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020-2022. Melalui perusahaan miliknya, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yaitu Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Biaya pembuatan video dalam proposal tersebut ditetapkan sekitar Rp30 juta per desa.
Proyek ini telah selesai dilaksanakan dan dibayar tanpa adanya keluhan dari para kepala desa. Namun, muncul masalah hukum setelah ada dugaan mark-up dalam proposal yang diajukan. Hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan bahwa biaya pembuatan video seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih antara harga yang diajukan dan biaya sebenarnya menjadi dasar dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Sidang dan Tuntutan Jaksa
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Ia juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Dalam dakwaannya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark-up sebagai dasar RAB, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai anggaran dalam proyek video profil desa. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penolakan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, perhitungan Rp202 juta berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo yang dibuat atas permintaan jaksa. Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa perhitungan tersebut melibatkan pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo.
Willyam menyoroti kredibilitas pihak Komdigi, yang tidak pernah diperiksa dalam penyidikan maupun dihadirkan dalam persidangan. Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. Bahkan, beberapa kepala desa mempertanyakan mengapa proyek ini menjadi perkara hukum.
Respons DPR RI
Menyikapi kasus ini, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menyatakan bahwa pekerjaan videografi termasuk sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Menurutnya, pendekatan penegakan hukum seharusnya tidak hanya formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif.
Habiburrokhman menilai bahwa kasus ini berkaitan dengan jasa kreatif yang penilaiannya bersifat subjektif. Ia menekankan bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus besar.
Persidangan dan Masa Depan
Rencananya, vonis sidang dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu akan dilaksanakan pada Rabu (1/4/2026) besok. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan tentang standar harga baku dan kredibilitas proses hukum.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











