My WordPress Blog
Hukum  

Kasus Amsal Sitepu: Videografer Diduga Korupsi Proyek Desa, Kades Bingung

Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Polemik di Balik Proyek Video Profil Desa

Amsal Christy Sitepu atau yang lebih dikenal sebagai Amsal Sitepu, seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, kini tengah menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi. Ia didakwa terlibat dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dinilai tidak sesuai dengan realitas proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Proyek tersebut berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022 dan memiliki nilai total mencapai Rp600 juta. Dalam prosesnya, Amsal Sitepu mengerjakan pembuatan video profil untuk 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp30 juta untuk pembuatan video profil. Namun, beberapa kepala desa menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dan sesuai dengan permintaan mereka.

Penasihat Hukum Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Penasihat hukum Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp200 juta yang digunakan oleh jaksa dalam menuntut kliennya. Menurutnya, perhitungan tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri lembaga tersebut.

Willyam menjelaskan bahwa ketua tim Inspektorat menyebut perhitungan itu dilakukan oleh pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo. Namun, ia menilai tidak ada kejelasan terkait kredibilitas pihak tersebut. “Orang Komdigi ini tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungan tetap digunakan,” ujarnya.

Selain itu, dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan. Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa mereka tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.

Proyek Video Profil Desa Dipersoalkan

Menurut Willyam, nilai proyek tidak selalu sama karena terdapat permintaan khusus dari beberapa kepala desa. Proses produksi juga dilakukan bertahap dan pembayaran tidak diterima sekaligus. Ia menyebut sejumlah kepala desa bahkan mempertanyakan mengapa proyek tersebut menjadi persoalan hukum. “Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta,” ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.

Tuntutan Pidana dan Denda

Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut Amsal membayar denda sebesar Rp50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut.

Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *