Sidang Bebas Tiga Terdakwa Kasus Kerusuhan Solo
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026) siang, suasana penuh perasaan. Tangis dan senyum bercampur menjadi satu saat majelis hakim membacakan putusan bebas bagi tiga terdakwa kasus kerusuhan Solo.
Sesaat setelah palu diketuk, ketiga terdakwa tidak lagi mampu menahan emosi mereka. Wajah-wajah yang sejak awal tegang, seketika runtuh, digantikan air mata haru dan pelukan hangat dari keluarga yang menunggu di antara kerumunan. Di tengah desakan orang-orang yang memadati ruang sidang, salah satu terdakwa terlihat tersenyum lebar meski matanya berkaca-kaca. Kacamata yang ia kenakan tak mampu menyembunyikan rasa lega yang terpancar jelas. Ia dipeluk erat oleh kerabatnya, ditepuk bahunya berkali-kali, seolah memastikan bahwa semua ini benar-benar nyata.
Momen yang lebih emosional terjadi kepada terdakwa lain. Ibunya memeluk dengan erat, seakan tak ingin melepaskan lagi. Tangisnya pecah, bahunya bergetar. Sang anak, yang masih mengenakan pakaian putih, menunduk sambil memeluk balik, wajahnya penuh kelegaan sekaligus sisa ketegangan yang belum sepenuhnya hilang. Tangan lain mengusap kepalanya, memberikan ketenangan di tengah suasana yang riuh.
Kerumunan di dalam ruang sidang semakin padat. Beberapa orang mengangkat ponsel, mengabadikan momen yang dianggap bersejarah bagi ketiga terdakwa. Di sudut lain, aparat keamanan berusaha menjaga jalur tetap terbuka, meski desakan massa tak terbendung.
Putusan Bebas Diberikan
Putusan itu sendiri dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta. “Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Agus Darwanta, saat membacakan putusan.
“Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.
Tidak hanya membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan kehormatan para terdakwa serta pengembalian barang bukti. Biaya perkara pun dibebankan kepada negara. Untuk terdakwa lainnya, amar putusan dibacakan dengan substansi yang sama. “Mengadili, Terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2. Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya,” ucap Majelis Hakim.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa menyebarkan flyer ajakan berkumpul merupakan bagian dari penyampaian aspirasi yang dilindungi hak asasi manusia. Tidak ditemukan niat untuk memicu kerusuhan, melainkan bentuk solidaritas dengan aksi menyalakan lilin.
“Itu ya putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim. Silahkan setelah putusan ini kedua belah pihak mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang selesai dan ditutup,” jelas Majelis Hakim.
Begitu palu diketuk, ruang sidang langsung riuh. Sorak-sorai terdengar dari para pendukung yang sejak awal memadati ruangan. Di antara kerumunan, ponsel-ponsel terangkat, mengabadikan detik-detik penuh emosi itu. Ada yang tersenyum lega, ada pula yang masih terisak, larut dalam rasa syukur.
Momen itu menjadi penutup panjangnya proses hukum yang berawal dari unggahan flyer ajakan aksi solidaritas di media sosial pada 29 Agustus 2025. Aksi yang semula direncanakan sebagai penyalaan lilin, justru berujung kerusuhan dan membawa ketiga nama tersebut ke meja hijau. Kini, setelah putusan dibacakan, yang tersisa hanyalah pelukan, air mata, dan senyum yang tak lagi tertahan.











