Gugatan Citizen Lawsuit terhadap Polda Metro Jaya oleh 17 Warga Negara
Sebanyak 17 warga negara, termasuk sembilan jenderal purnawirawan TNI, telah mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menyoroti penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dan menilai ada ketidakprofesionalan dari aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI dan telah terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL. Para penggugat menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat hukum tidak sesuai dengan prinsip keadilan, terutama karena adanya dugaan kriminalisasi terhadap individu yang mempertanyakan keabsahan ijazah presiden.
Mayjen TNI (Purn.) Soenarko, salah satu penggugat, menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang dinilai bermasalah. Ia menyebutkan bahwa ada dugaan tindakan yang mencelakakan Roy Suryo dan pihak terkait dalam penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI.
“Kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power, mengakibatkan merugikan, mencelakakan sekumpulan warga negara lain yaitu saudara Roy CS,” ujar Soenarko dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa jika kasus ini dibiarkan tanpa penyelesaian, maka aparat bisa sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. “Bisa habis kita nih warga negara dibikin aparat negara tidak profesional ini,” tambahnya.
Dugaan Abuse of Power dalam Penyidikan
Laksma TNI (Purn.) drg. Moeryono Aladin menambahkan bahwa gugatan ini diajukan karena adanya dugaan abuse of power dalam proses penyidikan. Ia menyebutkan bahwa terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya, sehingga akan merugikan teman-temannya.
“Terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami,” kata Moeryono.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari gugatan ini adalah agar Polda Metro Jaya memperbaiki kebijakan dalam menjalankan proses hukum, khususnya dalam penetapan tersangka. “Kami tidak bisa melihat teman-teman kami dipermainkan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Daftar Jenderal Purnawirawan TNI dan Kolonel TNI yang Menggugat
Berikut adalah daftar sembilan jenderal purnawirawan TNI dan enam kolonel TNI yang menjadi penggugat:
- Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn.) Soenarko
- Laksma TNI (Purn.) Sony Santoso
- Laksma TNI (Purn.) drg. Moeryono Aladin
- Marsda TNI (Purn.) Moch. Amiensyah
- Marsda TNI (Purn.) Nazirsyah
- Marsda TNI (Purn.) Firdaus Syamsudin
- Brigjen TNI (Purn.) Sudarto
- Brigjen TNI (Purn.) Dedi Priatna
- Brigjen TNI (Purn.) Jumadi
- Kolonel TNI (Purn.) Kusumastono
- Kolonel TNI (Purn.) Muh. Nur Saman
- Kolonel (Purn.) Sri Radjasa Chandra
- Kolonel Laut (Purn.) Hasnan
- Kolonel Laut (Purn.) Joko Indro Wahyono
- Kolonel (Purn.) Sopandi Ali
Gugatan CLS oleh Warga Sipil Sebelumnya
Sebelumnya, dua warga sipil juga mengajukan gugatan citizen lawsuit terkait kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi). Gugatan CLS diajukan oleh dua alumni UGM Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Citizen Lawsuit adalah gugatan hukum yang diajukan oleh individu atau warga negara atas nama kepentingan publik untuk melindungi warga negara dari tindakan atau kelalaian pemerintah atau otoritas negara. Dasar gugatan ini menyasar kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), serta beberapa pihak lain, termasuk pimpinan UGM hingga Kapolri.
Dalam hal ini Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro digugat CLS. Selain Prof. Wening, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan pihak yang turut digugat lainnya meliputi Rektor UGM Prof. Ova Emilia, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Taufiq, mereka dianggap memiliki peran dalam polemik ijazah Jokowi karena dinilai melakukan pembiaran sehingga masalah ini tak kunjung tuntas. Ia menilai, UGM hingga kini belum mampu memberikan bukti kuat terkait keaslian ijazah tersebut.
“Negara tidak pernah berupaya menyelesaikan persoalan ini. Rektor UGM pun sejauh ini tidak pernah menunjukkan ijazah itu secara fisik. Selalu hanya disebut mengikuti prosedur akademik, tetapi bukti fisiknya tidak ada. Begitu juga dengan Wakil Rektor,” ujar Taufiq, Kamis (11/9/2025).
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











