Proses Penyerahan Diri Ahmad yang Mengakibatkan Penggelapan Dana Jemaat Gereja
Pada Senin (30/3/2026), seorang tersangka bernama AH, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyerahkan diri setelah sempat kabur ke Australia. Proses penyerahan diri ini dilakukan saat pesawat yang ditumpanginya dari Australia mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, penyerahan diri AH terjadi pada pukul 09.00 pagi tanggal 30 Maret 2026. Tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri dan langsung diamankan oleh penyidik. Selanjutnya, proses administrasi dilakukan di kantor imigrasi Kualanamu.
Perjuangan Penyidik dalam Memperoleh Koordinasi
Keinginan AH untuk kembali ke Sumut merupakan hasil dari kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan pengacara dan keluarga tersangka. “Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Setelah penyerahan diri tersebut, AH kemudian ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus penggelapan dana jemaat gereja ini.
Latar Belakang Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja
Kasus yang menjerat AH bermula pada tahun 2019. Saat itu, tersangka menawarkan produk investasi ke para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek bernama BNI Deposito Investment. Namun, produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Menurut Rahmat, AH mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun.
Padahal, kata Rahmat, bunga deposito perbankan biasanya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun. Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Selain itu, dana jemaat juga dialihkan ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya.
Penyampaian Laporan dan Pelarian ke Luar Negeri
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka melarikan diri ke luar negeri. “Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.
Modus yang Digunakan oleh Tersangka
Modus yang digunakan oleh AH adalah menawarkan produk investasi yang tidak sah dengan janji bunga tinggi. Dengan modus ini, ia berhasil mengelola dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.
Selain itu, tersangka juga diduga mengalihkan dana jemaat ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya. Hal ini membuat kasus ini semakin kompleks dan membutuhkan investigasi lebih lanjut.
Langkah Hukum yang Dilakukan oleh Penyidik
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap dan pelaku serta pihak-pihak terkait dapat dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











