My WordPress Blog
Hukum  

Ultimatum Noel KPK Terkait Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pemimpin KPK Harus Mundur

Pernyataan Noel Mengenai KPK dan Kasus Yaqut

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang sebelumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan atau lebih dikenal dengan nama Noel, memberikan respons terhadap tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemindahan status tahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Dalam sidang lanjutan kasus suap dan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026), Noel menyampaikan pernyataannya.

Noel menegaskan bahwa para pimpinan KPK harus mundur dari jabatan mereka. Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut adalah hal yang tidak terpuji dan merusak reputasi publik. Ia menggambarkan para pimpinan KPK sebagai “bocil” yang sering membuat narasi-narasi yang tidak jelas dan penuh kebohongan.

  • “Pimpinan KPK harus undur diri karena sudah melakukan hal yang tercela di mata publik. Karena ini aib, skandal. Skandal besar dalam proses sejarah KPK lahir,” kata Noel kepada wartawan.
  • “Kan para ‘bocil’ ini, pembohong, licik dan liar ini ini kan selalu membuat narasi-narasi yang nggak bagus ya kan, KPK-KPK ini. Apalagi kasus yang kemarin ramai itu kan. Mereka selalu buat narasi dengan basisnya bohong, bohong, bohong. Ujung-ujungnya minta maaf,” tambahnya.

Noel juga meminta agar pimpinan KPK tidak hanya sekadar meminta maaf atas pemindahan lokasi tahanan Gus Yaqut, melainkan harus bertanggung jawab dengan cara mundur dari jabatan. Menurut dia, dengan mundurnya para pimpinan KPK dari jabatan sekaligus sebagai tanggung jawab moral atas kebijakan yang telah diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.

  • “Ya mereka harus tanggung jawab dong, secara moral harus undur diri. Jadi sekali lagi, pimpinan KPK layak untuk mundur. KPK nih dalam kasusnya Gus Yaqut, kasihan Gus Yaqut cuma jadi bahan momokan publik,” jelasnya.

Bantah Di OTT KPK

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer tegas membantah dirinya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui jalur operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal ini diungkapkan pria yang akrab disapa Noel tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).

  • “Mana ada (saya kena) OTT (Operasi Tangkap Tangan)? Barang buktinya sampai detik ini mana? Ada enggak barang bukti?” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
  • “Tidak dijemput! Dipanggil, katanya, ‘Pak, klarifikasi, dikonfrontir. Kooperatif, Pak ya, kooperatif’. Besoknya TSK (Tersangka),” ucap Noel.

Dalam konteks ini, Noel menyinggung penggunaan istilah OTT oleh KPK dengan membandingkan ketentuan tertangkap tangan dalam KUHAP lama dan KUHAP baru. Noel menerangkan, pada KUHAP lama, tertangkap tangan dimaknai sebagai penangkapan seseorang saat sedang melakukan tindak pidana.

  • “Artinya, dia melakukan tindak pidana, lantas ditangkap. Nah, itu OTT,” terang Noel.
  • “Namun dalam KUHAP baru, tertangkap tangan mencakup kondisi ketika seseorang ditangkap saat melakukan tindak pidana, beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan, atau sesaat setelah diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku tindak pidana.”
  • “Misalnya dia tertangkap basah, apa, dikerumuni orang, nah itu OTT. Ini undang-undang yang bicara nih, bukan saya. Nah makanya saya bilang, ini KPK ini entitas di atas negara atau mereka membangun negara dalam negara?” ungkap Noel.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *