My WordPress Blog
Hukum  

Nasib Berbeda Amsal Sitepu dan Toni Aji Anggoro yang Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Kehilangan Arahan

Kasus Korupsi Pembuatan Profil dan Pengadaan Website Desa di Kabupaten Karo

Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu dan Toni Aji Anggoro, menghadapi nasib yang berbeda. Keduanya dijerat dengan tuduhan serupa, namun vonis yang mereka terima sangat berbeda.

Amsal Sitepu, seorang videografer yang bekerja melalui CV Promiseland, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan. Sementara itu, Toni Aji Anggoro, karyawan CV Arih Perdana (AP), dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan yang sama. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penyebab Berbedanya Nasib Kedua Terdakwa

Kasus Amsal Sitepu viral setelah keputusan pengadilan yang membebaskannya mendapat perhatian luas. Hal ini juga memicu reaksi dari Komisi III DPR RI, yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat umum terkait penanganan perkara ini. Sebaliknya, kasus Toni tidak mendapatkan perhatian yang sama, meskipun kronologi dan judul persangkaannya mirip.

Toni, yang merupakan karyawan CV Arih Perdana, dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo antara tahun 2020 hingga 2023. Bosnya, Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Peranginangin, juga dihukum 20 bulan penjara. Majelis hakim Tipikor Medan diketuai Hendra Hutabarat, yang meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (28/1/2026), Toni juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Keluarga Toni menyampaikan kebingungan terhadap awal penetapan status tersangka hingga diputus dengan hukuman satu tahun penjara.

Perspektif Keluarga dan Kejanggalan dalam Kasus Toni

Menurut Tina, kakak Toni, proses penjemputan paksa terhadap Toni dilakukan tanpa pemeriksaan yang cukup. “Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu Toni diperiksa dan mengisi BAP,” ujar Tina dalam sambungan telepon, Jumat (3/04/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan banyak keanehan muncul karena Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting. Padahal, Toni adalah pekerja dan bukan pemilik CV. Arih Perdana yang masuk dalam radar korupsi profil desa dan website desa.

“Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat,” ujar Tina.

Pihak keluarga berharap suara kecil yang ada ini dapat didengar oleh Komisi III DPR RI, dan dapat membantu Toni Aji Anggoro mendapatkan hak keadilan.

Kasus Amsal Sitepu yang Viral dan Divonis Bebas

Kasus yang menjerat Amsal Cristy Sitepu berawal dari pekerjaannya sebagai videografer melalui CV Promiseland yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, Amsal dituduh melakukan mark up anggaran. Ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo.

Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta. Selisih harga inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran. Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Meski begitu, sejumlah pihak menilai perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana. Pasalnya, pekerjaan videografi dianggap sebagai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan masing-masing klien.

Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum. Mereka menilai penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas. Kasus ini semakin ramai setelah Komisi III DPR menghadirkan Amsal Sitepu dalam rapat dengar pendapat.

Hasilnya, Komisi III mengajukan permohonan penangguhan terhadap Amsal yang akhirnya membuat videorafer itu bisa menghirup udara segar. Nasib baik Amsal berlanjut setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadapnya pada Rabu (1/4/2026).

Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.

“Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat,” jelas hakim.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *