Tanggapan Kejati Sumut terhadap Desakan DPR untuk Mencopot Kajari Karo Danke Rajagukguk
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan respons terkait desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Desakan ini muncul sebagai akibat dari kasus yang melibatkan Amsal Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataannya, Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa wewenang untuk menentukan tindakan terhadap Kajari Karo berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengatakan bahwa saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan lima jaksa lainnya yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
“Saat ini, tim pengawas masih proses klarifikasi sampai sekarang. Masih diteliti berkasnya,” ujar Rizaldi. Ia juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Kejagung untuk dipertimbangkan. Jika ada indikasi pelanggaran, maka pihak yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Rizaldi menambahkan bahwa sanksi yang bisa diberikan terdiri dari tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kejagung.
Kemarahan DPR terhadap Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menyampaikan kemarahannya terhadap Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya. Ia menilai bahwa penanganan kasus Amsal Sitepu tidak profesional dan meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dicopot dari jabatannya.
Hinca menyampaikan pendapatnya dalam rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan bahwa Kajari Karo dan jajarannya perlu belajar lebih lagi sebagai jaksa.
“Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal,” teriak Hinca.
Ia juga meminta Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan permintaan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga meminta maaf. Pasalnya, Anang sempat mendukung Kajari Karo ketika kasus Amsal Sitepu masih bergulir.
Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Korupsi atau Tidak?
Kasus yang menjerat Amsal Sitepu bermula dari pekerjaannya sebagai videografer melalui perusahaan CV Promiseland. Ia menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo antara 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up anggaran dengan menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta. Selisih harga ini menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran. Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana. Menurut mereka, pekerjaan videografi dianggap sebagai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan masing-masing klien.
Akhirnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal pada Rabu (1/4/2026). Ia tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang didakwa jaksa.
Kajari Karo Akui Kesalahan Ketik dalam Surat Resmi
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan penulisan dalam surat resmi terkait penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu. Kesalahan tersebut adalah penggunaan istilah “pengalihan penahanan” alih-alih “penangguhan penahanan”.
Pengakuan ini disampaikan Danke saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat di Komisi III DPR RI, pada Kamis (2/4/2026), terkait polemik penanganan kasus Amsal Sitepu.
“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.
Ketika didalami apakah kesalahan itu disengaja, Danke membantah. “Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” ujar dia. Namun, jawaban tersebut justru memicu keheranan dari Habiburokhman. Dia mempertanyakan apakah seorang kepala kejaksaan tidak melakukan pengecekan sebelum menandatangani surat resmi.
“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” tegas Habiburokhman.
“Siap, pimpinan, siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” jawab Danke.











