
Tiga anggota TNI Angkatan Darat diadili atas dugaan tindakan pembunuhan berencana dalam kasus penculikan dan kematian seorang kepala cabang bank di Jakarta, M. Ilham Pradipta (37). Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan bahwa pihaknya telah menuntut tiga terdakwa dengan dakwaan gabungan agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku.
Ketiga terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka didakwa dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 340 KUHP/Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP/Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP/Pasal 467 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selain itu, terdapat juga dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP/Pasal 451 KUHP terkait perampasan kemerdekaan atau penyekapan yang menyebabkan kematian.
Dalam persidangan, Andri menjelaskan bahwa konstruksi dakwaan yang digunakan bersifat berlapis. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa adanya celah kelemahan. “Strategi ini bertujuan agar seluruh tindakan yang dilakukan para terdakwa dapat dijerat dengan kuat,” ujarnya.
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP, yang menyangkut pembunuhan berencana. Menurut Andri, terdakwa diduga telah merencanakan tindakan tersebut sebelumnya hingga akhirnya korban kehilangan nyawanya. Namun, jika unsur pembunuhan berencana tidak cukup terbukti, maka akan digunakan pasal subsider seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bahkan lebih subsider lagi dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, Serka Nasir juga didakwa dengan Pasal 181 KUHP/Pasal 270 KUHP terkait penyembunyian mayat korban. “Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang saling terkait dan kami anggap penting untuk dibuktikan,” jelas Andri.
Andri menegaskan bahwa penuntutan yang kompleks ini merupakan bentuk keseriusan dan kehati-hatian tim dalam menghadapi kasus ini. Ia juga memastikan bahwa proses persidangan akan berjalan transparan dan terbuka, tanpa adanya upaya menutup-nutupi fakta atau rekayasa. “Silakan masyarakat, khususnya keluarga korban, menyaksikan jalannya persidangan ini,” katanya.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari para terdakwa terkait dakwaan yang mereka terima.
Latar Belakang Kasus

Peristiwa ini bermula pada 20 Agustus 2025, ketika M. Ilham Pradipta, Kepala Cabang Perusahaan Umum Daerah (KCP) BRI Cempaka Putih, diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jasad korban ditemukan keesokan harinya di persawahan wilayah Serang Baru, Bekasi, dalam kondisi sangat mengenaskan akibat penganiayaan berat.
Pelaku utama kasus ini adalah sindikat pembobol rekening yang dipimpin oleh seorang pengusaha dan motivator berinisial DH (Dwi Hartono), serta melibatkan oknum TNI. Total tersangka mencapai 15 orang. Motif dari tindakan ini adalah pemaksaan kerja sama untuk membobol rekening dormant (rekening pasif) nasabah BRI. Selama masa penculikan, korban mencoba melawan, sehingga pelaku melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan kematian korban.












