Penangkapan Anggota KKB Kodap XII Lanny Jaya
Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XII Lanny Jaya, Pulan Wonda, telah dipindahkan ke Jayapura pada hari Sabtu (4/4/2026). Pemindahan ini dilakukan setelah ia ditangkap oleh Satgas Operasi Damai Cartenz di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada hari Kamis (2/4/2026). Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel Satgas Operasi Damai Cartenz dan didampingi oleh keluarga tersangka.
Tersangka langsung dirujuk ke RS Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan. Saat ini, aparat terus mengembangkan proses penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Wakaops Damai Cartens Kombes Pol Adarma Sinaga menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Penangkapan Pulan Wonda
Sebelumnya, diberitakan bahwa Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap anggota KKB Kodap XII Lanny Jaya, Pulan Wonda alias Kamenak, di sebuah bengkel motor di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada hari Kamis (2/4/2026). Penangkapan tersebut bermula ketika tim melakukan pemantauan di wilayah Kota Mulia dan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor sempat berupaya kabur dengan menabrak kendaraan petugas. “Saat akan diamankan, pelaku yang mengendarai sepeda motor justru mencoba melarikan diri dengan menabrakan kendaraan terhadap petugas. Tembakan peringatan sudah diberikan dua kali, namun tidak diindahkan. Akhirnya, tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan,” jelas Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (3/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, tiga ponsel, perlengkapan pribadi, topi loreng, noken, hingga uang palsu. Pulan Wonda akan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran.
Riwayat Aksi Kekerasan Pulan Wonda
Pulan Wonda memiliki rekam jejak panjang dalam sejumlah aksi kekerasan. Pada tahun 2014, ia melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan seorang aparat keamanan terluka. Pada Desember 2012, Pulan Wonda melakukan serangan terhadap warga sipil yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Tiom, Lanny Jaya.
Lalu pada 28 November 2012, ia diduga terlibat dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, di Distrik Pirime, Lanny Jaya. Masih di bulan dan tahun yang sama, Pulan Wonda terlibat dalam pembakaran kantor dan perampasan senjata api di Mapolsek Pirime, Lanny Jaya. Tiga polisi tewas dalam serangan tersebut.
Pada Januari 2012, ia terlibat kontak senjata dengan aparat keamanan di Kampung Wuyukuri. Tak berselang lama, Pulan Wonda melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan seorang polisi meninggal dunia. Di tahun 2010, ia terlibat dalam penyerangan yang membuat seorang warga sipil tewas di Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia.











