Usulan Revisi UU KY untuk Penguatan Sanksi dan Pengawasan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan beberapa usulan penting terkait revisi Undang-Undang Komisi Yudisial dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (6/4). Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pentingnya menjadikan putusan sanksi terhadap hakim bersifat final dan mengikat.
Menurut Abdul, saat ini rekomendasi penjatuhan sanksi dari KY masih bersifat sementara dan belum efektif. Ia menilai perlu adanya mekanisme yang lebih kuat agar pengawasan terhadap hakim dapat berjalan dengan baik.
- “Lebih lagi dalam hal efektivitas penjatuhan sanksi. Dalam hal ini tentu harus ada sifat rekomendasi sanksi berat dan sebelumnya sanksi ringan dan sedang. Ke semua sanksi ini harus dirumuskan dalam revisi undang-undang KY,” ujar Abdul.
- “Saat ini usul penjatuhan sanksi dari KY hanya bersifat rekomendasi,” lanjut dia.
- “Ia menilai rekomendasi tersebut perlu dibuat mengikat agar pengawasan lebih kuat.”
Abdul menegaskan bahwa rekomendasi sanksi tidak boleh bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar putusan sanksi yang diberikan oleh KY harus bersifat final dan mengikat. Hal ini akan memperkuat posisi KY serta mendorong adanya shared responsibility dalam mekanisme check and balances.
- “Dan tentu ini akan memperkuat kedudukan KY sekaligus ada shared responsibility dalam hal mekanisme check and balances. Adapun khusus sanksi berat, tentu memang penjatuhan sanksi berat itu bagi hakim yang terbukti melanggar tetap dilakukan secara bersama melalui forum Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana berlaku. Dan ini akan terhubung dengan forum pemeriksaan hakim terpadu sebagaimana telah kami jelaskan pada slide sebelumnya,” tambahnya.
Selain itu, Abdul juga menyoroti adanya tumpang tindih pengawasan antara KY dan Mahkamah Agung (MA). Ia menilai perlu dibentuk model pengawasan terpadu agar tidak terjadi dualisme kewenangan.
- “Kemudian, salah satu hal yang paling signifikan dan krusial, ada tumpang tindih, ada dualisme pengawasan antara Komisi Yudisial dengan Bawas Mahkamah Agung yang saling tumpang tindih. Dan tentu ini harus dilakukan suatu pembentukan model yang menunjuk kepada penguatan sinergitas kolaborasi antara Mahkamah Agung dengan KY,” kata Abdul.
- “Kami mengusulkan harus ada pemeriksaan bersama antara Birowaskim dan Bawas MA, sehingga tidak ada lagi dualisme pengawasan yang saling tumpang tindih. Kemudian Birowaskim dan Bawas MA dia berkedudukan sebagai penjamin mutu bagi terselenggaranya forum pemeriksaan bersama,” lanjutnya.
Forum pengawasan terpadu ini dinilai penting terutama ketika terdapat dugaan pelanggaran yang bersinggungan dengan ranah pidana maupun etik hakim.
- “Kemudian forum pengawasan terpadu ini sangat berguna dalam hal adanya persentuhan, adanya pertemuan yang mengandung penyertaan dalam hal ranah pidana, ada di sini medepleger, ada pleger, dan itu ada deelneming terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Abdul.
Keterbatasan Kewenangan KY dalam Teknis Yudisial
Abdul juga menyebutkan bahwa selama ini kewenangan KY terbatas dalam hal teknis yudisial. Menurutnya, jika ada masalah teknis yudisial, maka KY tidak bisa melakukan pemeriksaan karena menjadi domain Mahkamah Agung.
- “Untuk selanjutnya, apabila hal itu ada, maka tentu harus diserahkan diteruskan kepada pihak yang berwenang. Permasalahannya adalah selama ini ada yang berkembang dengan istilah teknis yudisial. Sepanjang ada teknis yudisial, maka Komisi Yudisial tidak dapat berwenang untuk melakukan pemeriksaan karena itu menjadi domain daripada Mahkamah Agung. Sebelumnya pada tahun 2009 telah ada keputusan bersama antara KY dan MA,” kata Abdul.
- “Tetapi pada tahun 2012 ada peraturan bersama antara KY dan MA terkait dengan teknis yudisial, kami Komisi Yudisial tidak dapat melakukan pemeriksaan itu,” sambungnya.
Dengan usulan-usulan ini, Abdul berharap dapat memberikan wewenang yang lebih jelas dan kuat bagi KY dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas hukum.











