My WordPress Blog
Hukum  

Dakwaan dianggap terlalu ringan, keluarga minta jaksa gunakan pasal lebih berat

Sidang Lanjutan Kasus KDRT terhadap Ibu Hamil di Tangsel

Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang ibu hamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang yang berlangsung pada 1 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan pihak korban. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Alfitra, ahli pidana, menyampaikan pendapatnya terkait konstruksi perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, hasil visum dan pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa kasus ini seharusnya dikenakan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Hal ini berbeda dengan dakwaan yang saat ini mengarah pada Pasal 44 ayat (4), yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.

Ahli juga menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk mengubah pasal dalam tuntutan, sepanjang ada fakta persidangan yang mendukung. Hal ini pernah terjadi dalam beberapa perkara lain, sehingga memberi harapan bagi keluarga korban.

Harapan Keluarga Korban

Endang (65), ibu dari korban, menyampaikan rasa bersyukur atas jalannya sidang. Ia mengatakan bahwa proses yang berlangsung cukup baik dan berharap anaknya mendapatkan keadilan. “Saya cukup bersyukur, saya berterima kasih. Saya melihat sidang tadi berjalan dengan baik. Semoga anak saya mendapat keadilan,” ujar Endang kepada awak media usai persidangan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus mengawal kasus tersebut. “Terima kasih juga kepada teman-teman media dan masyarakat di media sosial yang telah mengiringi masalah ini. Semoga cepat selesai dengan baik dan penegak hukum bisa menentukan seadil-adilnya,” tambahnya.

Endang berharap jaksa dapat mempertimbangkan tuntutan yang lebih berat sesuai fakta persidangan. “Harapannya, jaksa memberi hukuman yang seadil-adilnya. Semoga jika ada yang kurang tepat dalam BAP, bisa dibenarkan,” katanya.

Tanggapan Terkait Laporan Balik

Selain itu, Endang juga menanggapi adanya laporan balik terhadap anaknya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, mengingat kondisi korban saat kejadian tengah hamil besar. “Menurut saya itu fitnah. Bagaimana anak saya saat itu hamil 7 bulan, dalam kondisi lemah dan kehamilannya bermasalah. Tidak mungkin punya tenaga lebih,” tegasnya.

Komentar Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban, Indah, juga menegaskan bahwa pihaknya berharap jaksa dapat menyesuaikan tuntutan dengan pendapat ahli di persidangan. “Ahli tadi sudah menyampaikan bahwa pasal yang tepat adalah Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2). Maka harapannya, dalam tuntutan nanti jaksa bisa menggunakan Pasal 44 ayat (1),” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan pasal dari dakwaan ke tuntutan merupakan hal yang dimungkinkan secara hukum, selama didukung fakta persidangan dan memiliki dasar yurisprudensi. “Jadi ketika di sidang tuntutan nanti, poin dakwaan itu masih bisa diubah. Itu yang kita dengar dari ahli tadi,” pungkasnya.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keluarga korban pun kini menggantungkan harapan besar agar tuntutan yang diajukan mencerminkan rasa keadilan yang seadil-adilnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 17 April 2023, ketika MS terlibat perselisihan dengan mantan suaminya terkait hak merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama orang tuanya. Perselisihan yang awalnya berlangsung di rumah berlanjut di mobil. Menurut keterangan keluarga serta asisten rumah tangga, MS diduga mengalami pemukulan, jambakan rambut, benturan kepala ke dashboard, dan hidung berdarah. Setelah kejadian, MS melaporkan dugaan KDRT ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor laporan LP/162/B/IV/2023.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *