My WordPress Blog
Hukum  

Pengacara Minta Polisi Tangani Teror Benda Tajam di Halmahera Barat dengan Cepat

Penyidik Polres Halmahera Barat Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Terkait Aksi Brutal Pemuda Bersenjata Tajam

Beberapa pemuda di Halmahera Barat dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Mereka disebut membawa senjata tajam dan berada dalam kondisi mabuk saat membuat onar di jalan raya. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga sekitar.

Kuasa hukum pelapor meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Ia menilai aksi tersebut sebagai bentuk premanisme yang sangat mengancam keamanan masyarakat. Menurutnya, para pelaku harus diproses secara tegas agar tidak terulang kembali.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis 1 April 2026 sekitar pukul 23.20 WIT di ruas jalan Ngaru Uis, Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Kelima terduga pelaku adalah AH alias Afel, FF alias Frans, CL alias Ceng, SN alias Sors, dan BH alias Berly. Mereka dilaporkan oleh Ketua BUMDes Desa Gamomeng, Bosgar Puasa, atas dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.

Laporan polisi nomor: B/70/IV/2026/Res Halbar tertanggal Jailolo 1 April 2026 ditandatangani oleh Pamapta I Polres Halmahera Barat Iptu Reinhard Roberd. Wahyuningsih, selaku penasehat hukum pelapor, menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah melampaui batas dan berpotensi membahayakan nyawa seseorang.

“Ini bukan lagi kenakalan biasa. Ini aksi premanisme yang mengancam keselamatan warga. Membawa parang dan membuat keributan di ruang publik adalah bentuk teror nyata,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp di Ternate, Sabtu (4/4/2026).

Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dari aparat penegak hukum. Jika tidak segera ditangani, situasi bisa memicu konflik terbuka. Apalagi, korban dan para pelaku tinggal dalam satu lingkungan yang sama, sehingga potensi konflik semakin besar.

Tindakan tersebut telah menciptakan rasa teror di tengah masyarakat dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan dalam menindak pelaku.

“Kami mendesak polisi bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai hukum kalah oleh aksi premanisme. Para pelaku harus diproses tanpa kompromi agar ada efek jera,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat Iptu Ikra Patamani menyatakan bahwa laporan belum masuk ke unit Reskrim. “Kalau laporan belum masuk ke kita mungkin masih di SPKT,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Ia juga menjelaskan bahwa jika laporan sudah masuk, maka akan diproses dengan memanggil undangan klarifikasi kepada terlapor untuk dimintai keterangan.

“Jelas kalau sudah disposisi ke kita maka akan kita tindak lanjuti dengan memanggil pelapor, terlapor dan saksi-saksi saat kejadian baru ditentukan pasal dan diproses,” pungkasnya.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *