My WordPress Blog
Hukum  

Pledoi 100 Halaman, Ammar Zoni: Akan Buka Rahasia Diriku

Persiapan Pledoi yang Mengguncang

Aktor ternama Ammar Zoni kini tengah mempersiapkan langkah penting dalam persidangan kasus narkoba yang menimpanya untuk ketiga kalinya. Ia bersama tim kuasa hukumnya telah menyusun nota pembelaan atau pledoi yang tebalnya mencapai lebih dari 100 halaman. Pledoi ini diharapkan menjadi alat utama dalam membela diri Ammar di hadapan majelis hakim.

Ammar mengungkapkan bahwa dalam pledoi tersebut, ia akan mengungkap berbagai sisi kehidupannya yang selama ini tidak pernah terungkap. Menurutnya, dokumen ini merupakan rangkuman dari perjalanan hidup yang penuh lika-liku. Ia berjanji akan sangat terbuka dan jujur saat menyampaikannya kepada hakim.

“Salah satu poin pentingnya, ya saya akan menceritakan segala macam rahasia-rahasia tentang diri ini,” ujar Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Ia juga berharap bahwa pledoi ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan vonis.

Proses Emosional dalam Penyusunan Pledoi

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, memberikan wawasan lebih dalam tentang proses penyusunan pledoi tersebut. Menurut Jon, timnya menghabiskan waktu lima jam di dalam lapas untuk mendampingi Ammar dalam menulis pembelaannya secara pribadi.

“Kami datang dari jam dua baru berakhir jam tujuh malam. Kami membantu mengedukasi dia untuk menyusun pledoi yang menceritakan riwayat hidupnya. Bagaimana dia kehilangan anaknya, meninggalnya ibunya, hingga wafatnya sang ayah saat dia sangat membutuhkan dukungan,” ungkap Jon Mathias.

Jon mengatakan bahwa proses penulisan ini sangat menguras emosi bagi Ammar. Mantan suami Irish Bella itu disebut tak kuasa menahan air mata saat menuangkan kepedihannya di atas kertas.

“Dia banyak nangis saat menyusun dan membacakan itu ke kami. Dia merintis karier, lalu mengalami penderitaan ditinggal orang-orang tercinta satu per satu. Semuanya dia tulis sendiri dengan tangannya,” tambahnya.

Membantah Tuntutan Jaksa

Penyusunan pledoi yang tebal ini memiliki alasan kuat. Tim kuasa hukum Ammar Zoni berupaya mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.

Jon Mathias menekankan bahwa dalam pledoi tersebut, pihaknya akan menyoroti berbagai kejanggalan hukum, mulai dari tidak adanya pendampingan pengacara saat penggeledahan awal hingga kemunculan saksi yang dianggap tidak relevan.

“Secara primer kami minta dibebaskan, dan secara subsider kami mohon rehabilitasi. Ammar ini adalah orang yang sakit (adiksi), dia butuh diobati, bukan sekadar dihukum penjara. Faktanya, dia hanya penyalahguna untuk diri sendiri, bukan pengedar,” tegas Jon.

Harapan di Balik Jeruji

Meskipun harus merayakan Idulfitri di dalam sel dan jauh dari keluarga, Ammar mengaku kondisinya saat ini sehat. Ia pun menyampaikan harapannya agar tidak dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan bisa mendapatkan keadilan melalui vonis hakim.

“Sudah 3 bulan saya di sel isolasi. Makanya minta doanya nanti mudah-mudahan semua urusan bisa lancar, dan nggak dikembalikan ke NK (Nusakambangan). Doain saja,” tutup Ammar.

Latar Belakang Kasus Narkoba

Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *