Perkembangan Terbaru Mengenai Aset Rachel Vennya dan Niko Al Hakim
Rachel Vennya, yang sebelumnya menikah dengan Niko Al Hakim atau lebih dikenal dengan nama Okin, telah menghabiskan dana hingga miliaran rupiah untuk merenovasi sebuah rumah yang masih berada di bawah nama mantan suaminya tersebut. Rumah tersebut seharusnya menjadi aset yang akan diberikan kepada anak mereka, Xabiru. Namun, situasi yang terjadi saat ini justru memicu kekhawatiran bagi Rachel karena rumah tersebut terancam disita oleh pihak bank akibat cicilan yang tidak dibayarkan oleh Okin.
Biaya renovasi yang telah dikeluarkan Rachel mencapai angka yang sangat besar. Menurut Sangun Ragahdo, pengacara dari Rachel, biaya renovasi tersebut mencapai kisaran Rp 3-4 miliar. Selain itu, Rachel juga kembali mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp 500 juta untuk renovasi terbaru yang dilakukannya. Meskipun begitu, rumah yang telah direnovasi tersebut justru berpotensi dijual oleh Okin, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi Rachel.
“Rumah itu dibeli secara KPR. Namun di sisi lain Rachel ini melakukan renovasi terhadap rumah tersebut. Karena kebetulan rumah itu bisa dibilang pada saat dibeli ya mungkin rumah yang cukup lama, akhirnya direnovasi menghabiskan uang tidak kurang itu tidak kurang Rp 3-4 miliar,” ujar Sangun Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Selain masalah renovasi, Rachel juga memiliki hak atas uang mut’ah sebesar Rp 1 miliar dari hasil perceraiannya dengan Okin pada 2021 lalu. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum pernah dibayarkan. “Ada uang mut’ah disepakati senilai 1 miliar rupiah. Yang memang seharusnya merupakan haknya Rachel sebagai istri waktu pada saat cerai. Sampai rumah itu diserahkan pun, belum pernah dibayarkan,” terang Sangun Ragahdo.
Tidak hanya soal aset, Rachel Vennya juga sempat menutupi kekurangan nafkah anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab Okin. Nafkah tersebut senilai Rp 50 juta. Nominal tersebut sebelum cicilan rumah tidak dibayarkan oleh Okin alias mandek selama total sembilan bulan pada kurun waktu 2021 hingga 2022.
Hingga akhirnya Rachel Vennya setuju untuk tidak lagi menuntut nafkah tersebut asalkan cicilan rumah diselesaikan oleh Okin. “Kewajibannya seorang ayah yaitu Niko itu 50 juta rupiah, ternyata di tahun 2021 ada 3 bulan, di 2022 itu tidak kurang dari 6 bulan, hampir setengah tahun lah mandek. Akhirnya uang yang mandek itu ya tetap dibayarkan oleh Rachel,” pungkasnya.
Dari semua hal tersebut, terlihat bahwa Rachel Vennya telah menghabiskan banyak dana dan usaha untuk menjaga kepentingan anaknya, meskipun kondisi keuangan dan hukum yang terjadi tidak sepenuhnya mendukung. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya proses hukum dan keuangan yang terjadi dalam kasus ini. Dengan adanya ancaman penyitaan dan rencana penjualan aset, Rachel harus terus berjuang untuk melindungi hak dan kepentingan anaknya.











