Doni Salmanan Bebas Lebih Cepat, Masih Wajib Lapor Hingga 2029
Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi binary option, akhirnya resmi bebas lebih awal melalui program pembebasan bersyarat (PB). Ia keluar dari Lapas Kelas II A Jelekong pada Senin, 6 April 2026. Meski telah bebas, Doni masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 30 Oktober 2029. Jika melanggar ketentuan, status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut.
Alasan Doni Bisa Bebas Lebih Awal
Pembebasan Doni Salmanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan beberapa faktor utama yang membuatnya mendapatkan pembebasan bersyarat lebih cepat, antara lain:
-
Mendapat remisi besar
Selama menjalani masa pidana, Doni memperoleh total remisi mencapai 13 bulan 105 hari karena berkelakuan baik. -
Memenuhi syarat administratif dan hukum
Pembebasan bersyarat diberikan sesuai regulasi dari Kementerian Hukum dan HAM setelah seluruh syarat terpenuhi. -
Denda telah dibayarkan
Doni telah melunasi denda sebesar Rp1 miliar melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Kasus yang Menjerat Doni Salmanan
Doni Salmanan ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus penipuan melalui platform binary option Quotex serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan TPPU. Awalnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Namun, setelah banding dari jaksa, hukuman diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Selain itu, berbagai aset milik Doni, seperti kendaraan dan properti, disita dan dilelang untuk negara.
Sorotan Tas Louis Vuitton Usai Bebas
Setelah bebas, Doni kembali aktif di media sosial bersama sang istri, Dinan Fajrina. Salah satu yang menjadi sorotan adalah momen Doni terlihat membawa tas bermerek Louis Vuitton. Hal ini memicu pertanyaan publik, mengingat seluruh asetnya sebelumnya telah disita.
Menanggapi hal tersebut, Dinan memberikan klarifikasi bahwa tas tersebut adalah hadiah darinya yang dibeli pada 2025. Ia menegaskan bahwa barang-barang lama milik Doni telah habis disita, sehingga tas tersebut merupakan barang baru.
“Klarif sedetik itu tas suami aku yang beli ya bukan tas dia yang dulu karena kalo yang dulu udah disita wkwkwk. Aku beli karena biar pas pulang punya tas karena barang dia bener-bener kaga bersisa, habis, jadi aku beliin sebagai kado kalo pulang wkwkwk. Baru bisa dipakai 2026 boy jangan pada fitnah hey,” jelas Dinan.
Status Hukum Doni Setelah Bebas
Meski telah bebas, Doni masih harus menjalani pembebasan bersyarat dengan kewajiban melapor ke Bapas Bandung hingga 2029. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa ia tetap menjalani aturan yang berlaku. Jika tidak memenuhi syarat, status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut.











