Kemenkum Jabar Gelar Talkshow untuk Edukasi Masyarakat tentang Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Jawa Barat menggelar kegiatan talkshow bertema “Penguatan Ekonomi Masyarakat melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual” dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap inovasi dan kreativitas mereka. Acara ini diselenggarakan secara langsung dari Live Studio Urban Radio pada Jumat (10/4/2026), dengan menghadirkan narasumber utama, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jawa Barat, Hemawati Br. Pandia.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran CPNS Bidang Kekayaan Intelektual yang turut berpartisipasi dalam penyampaian materi. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan arahan dan dukungan penuh terhadap inisiatif edukasi publik ini. Ia menegaskan bahwa jajaran Kemenkum Jawa Barat berkomitmen untuk terus hadir proaktif di tengah masyarakat demi memberikan pemahaman krusial terkait perlindungan hukum atas karya cipta.
Menurut Asep, potensi ekonomi dari setiap inovasi masyarakat harus dilindungi agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para kreator maupun pelaku usaha di wilayah Jawa Barat. Arahan tersebut sejalan dengan materi edukasi komprehensif yang dibawakan oleh Hemawati selama acara berlangsung.
Pengertian dan Prinsip Dasar Kekayaan Intelektual
Dalam sesi pemaparan di hadapan pendengar, Hemawati menjelaskan secara rinci bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan hasil olah pikir manusia yang bernilai ekonomi tinggi. KI mencakup beberapa aspek, seperti merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Ia menyoroti pentingnya masyarakat memahami prinsip first to file dalam pendaftaran merek, di mana hak perlindungan hukum mutlak diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara resmi.
Hemawati juga mengingatkan bahwa tidak semua merek bisa didaftarkan, terutama jika memiliki kesamaan dengan merek yang sudah ada atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap pendaftaran KI dilakukan dengan benar dan tidak menimbulkan konflik hukum di masa depan.
Terobosan Regulasi Terbaru dalam Pendaftaran KI
Tidak hanya mengedukasi dasar-dasar KI, Kemenkum Jawa Barat turut menyosialisasikan terobosan regulasi terbaru. Hemawati memaparkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur penanganan laporan pelanggaran KI di sistem elektronik. Aturan ini memberikan kepastian pelaporan dan penindakan di ruang digital agar lebih tanggap dan efektif.
Selain itu, ia juga membeberkan kabar baik melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. Aturan baru ini menghadirkan penyederhanaan syarat dan kemudahan akses berbasis elektronik yang sangat menguntungkan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dengan adanya aturan ini, proses pendaftaran KI menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi kreatif di Jawa Barat.
Respon Antusias dari Masyarakat
Siaran ini mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari para pendengar. Hal ini terbukti melalui sesi tanya jawab interaktif di penghujung talkshow. Masyarakat dengan proaktif menanyakan berbagai prosedur pendaftaran, manfaat nyata dari perlindungan hukum, hingga langkah pengaduan apabila karya mereka dibajak di media sosial.
Melalui jawaban yang lugas dan mudah dipahami, Kemenkum Jawa Barat berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan produk dan karyanya secara resmi semakin meningkat. Dengan demikian, hak eksklusif dan keamanan ekonomi mereka terjamin di masa depan.











