Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kepolisian: Dugaan Tindakan Asusila Briptu BTS
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang anggota polisi kembali menjadi perhatian publik. Dugaan ini terkait dengan Briptu BTS, yang diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan mengintip dan merekam rekannya, Brigadir SP, saat berada di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah.
Peristiwa ini terjadi di lingkungan internal kepolisian, yaitu di area asrama SPN Polda Jawa Tengah. Saat itu, Brigadir SP sedang berada di kamar mandi ketika Briptu BTS diduga melakukan aksi mengintip dan merekam tanpa izin. Kejadian ini memicu reaksi dari masyarakat luas, terutama setelah narasi tentang kasus tersebut viral di media sosial.
Beberapa isu yang beredar menyebutkan bahwa pelaku tidak mendapat sanksi etik, sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dalam penanganan kasus ini. Publik mulai mempertanyakan bagaimana institusi kepolisian menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam responsnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penanganan. Ia menegaskan bahwa setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan diproses secara profesional dan obyektif.
“Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan obyektif,” ujar Artanto.
Artanto juga menekankan bahwa proses penanganan kasus ini masih berada dalam tahap pendalaman sebagai bagian dari persiapan menuju sidang kode etik. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai etika dan profesionalitas anggota. “Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi,” tambahnya.
Artanto juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan penanganan kasus kepada institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kronologi, dugaan peristiwa ini bermula pada September 2025, ketika Brigadir SP melaporkan dugaan tindakan kurang ajar Briptu BTS tersebut ke Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi dan pendalaman awal.
Pada Oktober 2025, penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan sebagai bagian dari persiapan sidang kode etik.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.











