Kasus Asusila Anak di Sarolangun: Seorang PNS Kemenag Jadi Tersangka
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun, AM (45), menjadi tersangka dalam kasus asusila terhadap anak. Peristiwa ini terjadi di Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. AM, yang juga seorang guru mengaji, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Menurut informasi dari Humas Polres Sarolangun, AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah bangunan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren, meskipun ternyata tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga pendidikan.
Dalih Ritual
Dalam laporan penyidik Polres Sarolangun, AM melakukan tindakan tidak senonoh dengan dalih ritual tertentu saat korban menyetorkan hafalan Alquran di aula bangunan tersebut. Tindakan ini dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah mendapatkan penjelasan langsung dari korban, orang tua melaporkan kasus ini ke polisi.
Polres Sarolangun kemudian memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi guna mendalami kasus tersebut. Akhirnya, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dan menjeratnya dengan beberapa pasal undang-undang, yaitu Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/2023 serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Lokasi dan Ketidaktahuan Warga
Pada Rabu dan Kamis (8-9/4), Tribun Jambi mendatangi lokasi bangunan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren tersebut. Di lokasi tersebut, AM biasanya melakukan aktivitas mengajar mengaji secara tertutup. Bangunan itu tampak masih baik, namun cat dinding sudah memudar. Gerbang pagar dikunci, dan tidak terlihat ada penghuni di dalam maupun di sekitar bangunan.
Warga setempat menyatakan bahwa tempat tersebut sudah lama tidak digunakan. Mereka juga tidak mengetahui bahwa di lokasi tersebut pernah ada kegiatan pondok pesantren. Selain itu, AM terkesan tertutup kepada warga sekitar. Aktivitas belajarnya dianggap tertutup, sehingga warga tidak tahu apa yang terjadi di dalam bangunan tersebut.
Pengusiran dan Pindah ke Desa Lain
Setelah kasus asusila AM terbongkar, bangunan itu kosong. AM tidak lagi berada di sana, begitu juga anak didiknya. Ia diusir oleh pemilik bangunan. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, AM pindah ke Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Tribun Jambi kembali menelusuri jejak AM di Desa Lubuk Sayak, hingga akhirnya menemukan lokasi tempatnya mengajar mengaji. Pengurus Surau atau Musala Desa Lubuk Sayak, Kasturi, mengungkapkan bahwa AM pernah mengajar di sana. Namun, tempat tersebut hanya dijadikan sebagai tempat mengaji, bukan pondok pesantren.
AM mengajar di surau tersebut selama sebulan, mulai 11 Januari 2026, sebelum kasus asusila terungkap pada 11 Februari 2026. Kasturi menjelaskan bahwa awalnya AM ingin mencari informasi untuk mencarikan imam surau, tetapi tidak ada. Setelah itu, komunikasi dengan pelaku terputus.

Beberapa waktu kemudian, AM kembali menghubungi Kasturi dan meminta bantuan untuk menyediakan tempat bagi para penghafal Alquran. Dengan niat membantu, pengurus surau melakukan pertemuan dengan AM dan menandatangani nota kesepahaman (MoU). Tidak ada kejanggalan yang ditemukan dalam pertemuan tersebut.
Status AM sebagai Pendatang
Warga Dusun Cianjur, Kecamatan Singkut, menyatakan bahwa AM merupakan pendatang yang sempat tinggal di sana sebelum membuka kegiatan mengaji untuk anak-anak. Interaksi AM dengan masyarakat sekitar sangat minim. Orangnya tertutup dan jarang berkomunikasi dengan warga. Menurut warga lainnya, AM adalah guru ASN yang mengajar di sekolah di Kabupaten Sarolangun, bukan pimpinan pondok pesantren.
Tindakan Kemenag
Pasca-terungkapnya kasus asusila di Kecamatan Singkut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun memberhentikan sementara AM. Kemenag menyampaikan melalui media sosial bahwa mereka telah mengambil tindakan usulan pemberhentian AM sementara kepada pejabat yang berwenang dan pemberhentian pembayaran gaji lainnya terhadap AM menjelang adanya inkrah keputusan dari pengadilan.
Selain itu, Kemenag Sarolangun juga menyatakan bahwa lokasi tindakan asusila AM bukan di madrasah tsanawiyah (MTs) wilayah Sarolangun.
Status Hukum dan Pegawai
Tersangka: AM (45), PNS Kemenag Sarolangun
Kasus: Asusila anak didik
Jeratan: Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1/2023 serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak
Lokasi: Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun
Status hukum: Ditahan polisi
Status pegawai: Diberhentikan sementara oleh Kemenag
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











