Profesor di Indonesia: Jumlah, Kualitas, dan Kebutuhan Struktural
Profesor bukan sekadar gelar akademik. Ia adalah simbol kemajuan intelektual suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan tinggi, profesor menjadi tulang punggung penelitian, pengembangan kebijakan, dan inovasi. Namun, belakangan ini muncul narasi bahwa jumlah profesor di Indonesia “menjamur”. Kalimat itu terdengar tajam, mudah diingat, dan terasa seolah kritis. Tapi dalam perdebatan publik, yang terdengar tajam belum tentu benar.
Metafora yang kuat sering kali digunakan untuk menutupi analisis yang lemah. Di sini, kita harus berhati-hati dalam menyikapi isu ini. Pertama-tama, kita perlu memahami bahwa profesor bukan sekadar jabatan. Ia adalah tanda bahwa sebuah bangsa berhasil membangun kapasitas intelektual, kepemimpinan ilmiah, dan ketahanan ekosistem pengetahuan. Karena itu, ketika profesor justru diperlakukan sebagai masalah, yang patut dicurigai pertama-tama bukanlah jumlahnya, melainkan mutu nalar kebijakan kita.
Mari mulai dari fakta paling dasar. Menurut profil Indonesia yang dipublikasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Education at a Glance 2025, pada 2023 rasio dosen:mahasiswa di pendidikan tinggi Indonesia mencapai 1:33,2. Rerata OECD hanya 1:14,5. Bahkan di perguruan tinggi negeri, rasio itu mencapai 1:55,4, sementara rerata OECD untuk institusi publik berada di kisaran 1:14,4. OECD bahkan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan rasio mahasiswa per dosen tertinggi di antara negara yang datanya tersedia.
Negara yang sungguh-sungguh “kelebihan profesor” tidak akan dibebani rasio pengajaran setimpang ini. Skala tekanannya pun sangat besar. Pada 2025, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menyebut jumlah mahasiswa Indonesia sekitar 8,4 juta, dan sekitar 60 persen di antaranya berada di perguruan tinggi swasta. Itu berarti sistem pendidikan tinggi kita sedang menopang beban akses yang sangat besar.
Dalam kondisi seperti ini, memperbanyak kapasitas akademik bukan kemewahan, melainkan kebutuhan struktural. Tekanan itu menjadi lebih serius ketika kita melihat mutu kualifikasi dosen. Berdasarkan data PDDikti yang dirilis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 2 Juni 2025, Indonesia memiliki 335.014 dosen, tetapi baru 84.618 dosen yang berkualifikasi doktor, atau sekitar 25 persen. Artinya, sekitar tiga dari empat dosen Indonesia belum mencapai jenjang akademik yang menjadi landasan utama lahirnya kepemimpinan ilmiah tingkat tinggi.
Dalam kerangka seperti ini, menyebut profesor “menjamur” bukan kritik yang tajam, melainkan kesimpulan yang lahir terlalu cepat dari pengamatan yang terlalu dangkal. Masalah paling mendasar di sini adalah kegagalan membedakan frekuensi dari proporsi. Orang melihat beberapa pengukuhan profesor, lalu merasa sedang menyaksikan ledakan. Padahal yang terlihat hanyalah gejala permukaan yang kebetulan tampak menonjol dalam ruang media.
Analisis yang sehat tidak boleh berhenti pada kesan visual. Ia harus masuk ke angka rasio, stok sumber daya manusia, basis doktoral, dan perbandingan internasional. Begitu ukuran yang benar dipakai, gambarnya berubah total: bukan Indonesia yang kelebihan profesor, melainkan Indonesia yang terlalu lama hidup dengan kekurangan ilmuwan tingkat tinggi.
Karena itu, narasi “profesor menjamur” sesungguhnya bukan sekadar salah baca. Ia berbahaya. Ia memindahkan perhatian publik dari masalah yang nyata ke masalah yang semu. Yang seharusnya kita tanyakan bukan apakah profesor terlalu banyak, melainkan mengapa kapasitas doktoral kita masih rendah, mengapa karier akademik berbasis mutu masih lambat, dan mengapa ekosistem riset kita belum cukup kuat untuk menjadikan profesor sebagai penggerak pengetahuan, inovasi, dan perubahan sosial.
Menertawakan pertumbuhan profesor di tengah lemahnya ekosistem ilmiah sama seperti mengejek hasil panen sambil mengabaikan kualitas tanah, irigasi, benih, dan teknologi. Bagi daerah seperti Nusa Tenggara Timur, kekeliruan berpikir ini jauh lebih mahal harganya. Daerah yang masih bergumul dengan stunting, kualitas pendidikan, ketahanan pangan, hilirisasi sumber daya lokal, dan pelayanan kesehatan tidak membutuhkan sinisme terhadap ilmuwan. Daerah membutuhkan lebih banyak peneliti yang memahami konteks lokal, lebih banyak doktor yang bekerja pada persoalan nyata, dan lebih banyak profesor yang mampu mensintesiskan pengetahuan menjadi kebijakan dan inovasi.
Tanpa itu, daerah akan terus menjadi konsumen gagasan dari luar, bukan produsen solusi dari dalam. Itulah sebabnya kritik terhadap profesor harus diletakkan pada tempat yang benar. Kritik yang sehat bukan kritik populistik, tetapi kritik sistemik: apakah mutu dijaga, apakah produktivitas ilmiah diukur dengan adil dan benar, apakah integritas akademik ditegakkan, dan apakah kehadiran profesor betul-betul menghasilkan dampak sosial-ekonomi.
Kritik seperti itu perlu. Bahkan wajib. Tetapi menyebut profesor “menjamur” di negara yang rasio dosen:mahasiswanya masih 1:33,2, yang pada perguruan tinggi negerinya bahkan 1:55,4, dan yang baru sekitar seperempat dosennya bergelar doktor, bukanlah skeptisisme yang cerdas. Itu hanyalah simplifikasi yang malas.
Bangsa yang ingin maju tidak boleh sibuk merendahkan modal intelektualnya sendiri. Sejarah tidak akan bertanya apakah kita pernah gaduh memperdebatkan terlalu banyak profesor. Sejarah akan bertanya lebih keras: ketika bangsa-bangsa lain memperbanyak ilmuwan, memperdalam riset, dan mempercepat inovasi, kita sedang membangun kapasitas pengetahuan, atau justru sibuk mencurigainya?










