Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) digelar dengan agenda pemeriksaan lapangan pada Kamis (9/4/2026). Sidang ini menjadi momen penting untuk menguji kesesuaian antara hasil perhitungan ahli dan kondisi riil proyek di lapangan.
Pemeriksaan langsung tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya. Hadir dalam sidang ini jaksa penuntut umum (JPU), para penasihat hukum terdakwa, ahli konstruksi, serta sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk perangkat desa dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sebelum turun ke lokasi, majelis hakim memberikan arahan terkait titik-titik pemeriksaan yang akan menjadi fokus, merujuk pada laporan ahli yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kepulauan Riau. Pengecekan lapangan dilakukan berdasarkan tahapan pelaksanaan proyek yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Pemeriksaan Tahun 2022
Pada proyek tahun 2022, pemeriksaan difokuskan pada bagian abutmen, sayap abutmen, serta pasangan batu. Dalam proses pengukuran, ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe menjelaskan metode yang digunakan. Namun, hasil pengukuran bersama menunjukkan adanya sejumlah perbedaan signifikan antara data laporan dengan kondisi di lapangan.
Salah satu temuan mencolok adalah pengukuran tinggi sayap abutmen yang dalam laporan hanya dihitung 2,5 meter. Sementara kondisi sebenarnya mencakup keseluruhan struktur dari pondasi hingga dudukan gelagar. Selain itu, jumlah titik uji core drill pada abutmen juga berbeda, di mana laporan ahli hanya mencatat enam sampel, sedangkan di lapangan ditemukan 13 titik. Perbedaan ini dinilai berpengaruh terhadap analisis kekuatan beton.
Pemeriksaan Tahun 2023
Pada pelaksanaan proyek tahun 2023, pemeriksaan mencakup abutmen, sayap abutmen, box culvert, serta pasangan batu. Dalam tahap ini, kembali ditemukan ketidaksesuaian data. Misalnya, ketebalan abutmen dalam laporan tercatat 20 cm, sedangkan hasil pengukuran lapangan menunjukkan 40 cm. Begitu pula dengan box culvert yang dalam laporan memiliki panjang 6 meter, namun di lapangan mencapai 9 meter sehingga volume aktual lebih besar dari yang dilaporkan.
Selain itu, pekerjaan pasangan batu miring di sisi kiri dan kanan jalan yang cukup panjang juga disebut tidak masuk dalam perhitungan ahli. Temuan-temuan ini memperkuat dugaan adanya kekeliruan dalam metode penghitungan yang digunakan.
Pemeriksaan Tahun 2024
Sementara pada proyek tahun 2024, pemeriksaan difokuskan pada pasangan batu di sisi kiri dan kanan jalan. Perbedaan kembali ditemukan pada tinggi pasangan batu, yang dalam laporan hanya disebut 1 meter. Namun, hasil pengukuran sampel di lapangan menunjukkan variasi tinggi antara 1 hingga 2 meter, dengan rata-rata sekitar 1,5 meter.
Usai seluruh rangkaian pemeriksaan, para terdakwa terlihat lebih tenang. Mereka menilai hasil pengukuran lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan laporan ahli yang menjadi dasar tuduhan. Bahkan, muncul sorotan terhadap metodologi perhitungan yang digunakan, termasuk pentingnya klarifikasi oleh BPKP dalam konteks audit kerugian keuangan negara.
Majelis hakim kemudian meminta seluruh pihak untuk segera menyiapkan pembelaan berdasarkan temuan di lapangan, agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat menuju putusan.
Terdakwa dan Perspektif Hukum
Diketahui, perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya, Diky sebagai pelaksana lapangan, Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong sekaligus konsultan pengawas, serta Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rian Hidayat, selaku penasihat hukum terdakwa Yulizar, menyampaikan bahwa banyak kejanggalan dalam hasil laporan dari ahli Lhokseumawe Aceh dan BPKP. Ia menyoroti bahwa ketua Tim dari Ahli Lhokseumawe telah meninggal, sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil yang dikeluarkan.
Tanggapan dari Kejaksaan Negeri Lingga
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menjelaskan bahwa sidang setempat dilakukan untuk menindaklanjuti adanya perbedaan pendapat antara ahli dalam persidangan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk melakukan perhitungan kembali di lapangan guna memastikan metode perhitungan yang digunakan sudah sesuai.
Bambang menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan bahwa perhitungan ahli sudah sesuai dengan metode yang benar dan hasil yang sesuai dengan laporan. Ia menambahkan bahwa hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari berkas tuntutan dalam persidangan selanjutnya.











